SE Mendagri Mewajibkan Kepala Daerah Sampaikan Visi Misi Usai Dilantik

Ketua DPRD Kota Ternate, Muhajirin Bailussy. Foto-Ist/TN

TEROPONGNEWS.COM, TERNATE – Berdasarkan Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) nomor 273/487/SJ tentang penegasan dan penjelasan, terkait pelaksanaan pemilihan kepada daerah Pilkada serentak 2020, maka kepala daerah wajib menyampaikan visi dan misi usai dilantik.

“Nah, jadi usai pelantikan Wali Kota terpilih M. Tauhid Soleman, maka yang bersangkutan wajib menyampaikan visi dan misi, seperti yang telah disampaikan saat pencalonan,” kata Ketua DPRD Kota Ternate, Muhajirin Bailussy kepada wartawan, di Ternate, Kamis (22/4/2021).

Menurutnya, dalam SE Mendagri tersebut, kepala daerah baik Gubernur, Bupati dan Wali Kota wajib menyampaikan visi dan misi kepada DPRD lewat rapat paripurna.

“Untuk itu, kami akan menggelar rapat paripurna penyampaian visi dan misi calon terpilih,” tandas dia.