Berita

Ketua DPRD Himbau Masyarakat Telbin Abaikan Isu “Putusan MA”

×

Ketua DPRD Himbau Masyarakat Telbin Abaikan Isu “Putusan MA”

Sebarkan artikel ini
Ketua DPRD Teluk Bintuni Simon Dowansiba,S.E

TEROPONGNEWS.COM,BINTUNI- Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia yang memerintahkan KPU Teluk Bintuni untuk menetapkan pasangan Ir Petrus Kasihiw,M.T – Matret Kokop,.S.H Bupati dan Wakil Bupati Teluk Bintuni periode 2021-2024 bersifat final dan mengikat.

1514
Mana Calon Gubernur Papua Barat Daya Pilihan Anda yang Layak?

 www.teropongnews.com sebagai media independen meminta Anda untuk klik siapa calon yang digadang-gadang oleh Anda untuk dipilih dan layak jadi calon Gubernur Papua Barat Daya Periode 2024-2029,  kemudian klik Vote pada bagian paling bawah ini.

Sehingga tidak ada pengadilan tingkat mana pun yang bisa mengubah putusan mahkamah konstitusi tersebut, karena MK ada pengadilan pertama dan terakhir dalam penanganan pilkada.

Terkait dengan putusan mahkamah konstitusi yang menolak gugatan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Ali Ibrahim Bauw – Yohanes Manibuy atau memenangkan pasangan petahana pada pilkada seretak tahun 2020, maka secara hirarki hukum Mahkamah Agung (MA) tidak punya kewenangan untuk memutuskan perkara pilkada Teluk Bintuni.

Pasalnya, ada isu yang berkembang di Bintuni bahwa Mahkamah Agung telah memutuskan, memenangkan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Teluk Bintuni Ali Ibrahim Bauw – Yohanes Manibuy, sehingga pasangan ini akan dilantik pada tanggal 17 Juni 2021 menggantikan Kepala Daerah petahana Ir Petrus Kasihiw,M.T – Matret Kokop,S.H periode 2021-2024.

Menanggapi isu murahan tersebut, Ketua DPRD Kabupaten Teluk Bintuni Simon Dowansiba,S.E menghimbau kepada seluruh masyarakat di tanah Sisar Matiti untuk tidak terpengaruh dengan isu yang disebarkan orang tak bertanggung jawab itu.

Menurut Simon Dowansiba bahwa tahapan pilkada dan penetapan pasangan calon kepala daerah terpilih tidak segampang membalik telapak tangan, semuanya akan berjalan sesuai mekanisme yang telah ditentukan.

“Isu yang berkembang disebarkan oleh orang tidak bertanggung jawab itu tidak benar, karena itu masyarakat jangan terprovokasi, tahapan pilkada mulai dari pencalonan hingga penetapan pasangan Bupati dan Wakil Bupati terpilih yaitu Ir Petrus Kasihiw,M.T – Matret Kokop,S.H sudah selesai, KPU sudah menetapkan putusan MK kemudian dilanjutkan ke DPRD Teluk Bintuni untuk mendapat pengesahan dalam sidang paripurna, selanjutnya DPRD Kabupaten melanjutkan ke Mendagri melalui Gubernur Papua Barat, sekarang kita tunggu waktu pelantikan oleh Gubernur di Manokwari nanti,” kata Simon Dowansiba kepada media ini, Minggu (25/4/2021)

Ketua harian DPD Partai NasDem Teluk Bintuni mengatakan, semua mekanisme pengurusan mulai dari surat keputusan yang ditetapkan MK hingga Mendari pasti ada nomor surat sehingga tidak sembarang ada surat tak jelas yang disebarkan kelompok tertentu itu.

Dikatakan Simon Dowansiba bahwa hanya satu pasangan Bupati dan Wakil Bupati terpilih Kabupaten Teluk Bintuni yang disahkan dalam sidang paripurna DPRD yaitu Ir Petrus Kasihiw,M.T – Matret Kokop,S.H sedangkan yang lain dari itu tidak ada.

Dowansiba mengajak semua masyarakat Teluk Bintuni untuk menghargai putusan mahkamah konstitusi dan ciptakan situasi Bintuni yang aman serta kondusif menjelang pelantikan pada tanggal 17 Juni 2021 mendatang.

“Tidak ada Bupati dan Wakil Bupati yang baru hanya Ir Petrus Kasihiw, M.T – Matret Kokop,S.H di Kabupaten Teluk Bintuni, mari kita bersama beliau berdua membangun negeri sisar matiti.” pungkasnya.