Berita

Ini Langkah Pemkot Antisipasi Lonjakan Kasus Covid-19 Selama Bulan Ramadhan

×

Ini Langkah Pemkot Antisipasi Lonjakan Kasus Covid-19 Selama Bulan Ramadhan

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi Covid-19. Foto-Ist/TN

TEROPONGNEWS.COM, AMBON – Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon melalui Satuan Tugas (Satgas) Penanggulangan Covid 19 akan mengambil langkah–langkah, guna mengantisipasi terjadinya lonjakan kasus Covid-19 selama pelaksanaan Ibadah Puasa di Bulan Ramadhan 1442 Hijriah.

Juru Bicara Satgas Kota Ambon, Joy Adriaansz mengaku, langkah–langkah tersebut, diantaranya dengan tetap menggelar Operasi Yustisi dan pemantauan terhadap aktivitas peribadatan dan titik–titik keramaian, serta menghimbau masyarakat untuk tetap disiplin protokol kesehatan.

“Pada bulan puasa, Operasi Yustisi akan tetap digelar pada pagi hari, dan di sore hari. Kita akan lakukan pemantauan di tempat–tempat keramaian masyarakat. Hal ini dilakukan semata–mata, untuk mencegah jangan sampai ada peningkatan kasus Covid-19,” katanya kepada wartawan, di Ambon, Selasa (13/4/2021).

4401
Mana Calon Gubernur Papua Barat Daya Pilihan Anda yang Layak?

 www.teropongnews.com sebagai media independen meminta Anda untuk klik siapa calon yang digadang-gadang oleh Anda untuk dipilih dan layak jadi calon Gubernur Papua Barat Daya Periode 2024-2029,  kemudian klik Vote pada bagian paling bawah ini.

Biasanya titik keramaian masyarakat adalah pada lokasi–lokasi tempat penjualan makanan berbuka puasa. Di lokasi–lokasi ini, akan ditempatkan tim satgas untuk menghimbau dan mengingatkan masyarakat, agar tetap mematuhi protokol kesehatan.

“Jadi tidak hanya memantau, namun juga kita himbau agar semua masyarakat yang beraktivitas tetap mematuhi protokol kesehatan.” ujarnya.

Terkait larangan mudik sementara selama Ramadhan tahun ini, Adriaansz mengaku, Satgas Kota Ambon akan mengacu pada ketentuan secara Nasional, dimana hingga saat ini pihaknya belum menerima Surat Edaran (SE) dari Satgas Penanggulangan Covid 19 Nasional tentang peniadaan mudik pada hari raya idul fitri 1442 Hijrah, namun isi SE tersebut, telah beredar luas di media.

“Salah satu klausul dalam SE tersebut masih memungkinkan terjadinya mobilisasi secara terbatas. Contohnya bagi ASN masih dimungkinkan. Dimana, jika ada kepentingan non mudik yaitu bekerja atau perjalanan dinas yang dapat dibuktikan dengan surat tugas,” katanya.

Lebih lanjut Joy menambahkan, Satgas Penanggulangan Covid-19 Kota Ambon akan terus berkoordinasi secara internal dengan Satgas Provinsi, dalam implementasi surat edaran dimaksud.