Berita

Fraksi NasDem DPRD Maybrat Desak Pemilihan Kepala Kampung Serentak

×

Fraksi NasDem DPRD Maybrat Desak Pemilihan Kepala Kampung Serentak

Sebarkan artikel ini
Foto saat kampanye NasDem di Kampung Suswa Distrik Mare kabupaten Maybrat pada tahun 2019 lalu. Foto ist.

TEROPONGNEWS.COM, MAYBRAT- Fraksi Partai NasDem DPRD Kabupaten Maybrat mendesak pemerintah daerah melaksanakan Pemilihan Kepala Kampung serentak di kabupaten Maybrat sesuai Pasal 31-39 dan Pasal 40-47 UU Nomor : 6 Tahun 2014 tentang Desa.

1065
Mana Calon Gubernur Papua Barat Daya Pilihan Anda yang Layak?

 www.teropongnews.com sebagai media independen meminta Anda untuk klik siapa calon yang digadang-gadang oleh Anda untuk dipilih dan layak jadi calon Gubernur Papua Barat Daya Periode 2024-2029,  kemudian klik Vote pada bagian paling bawah ini.

“Sesuai perintah UU sebagaimana mengatur kepala desa atau kampung harus dilakukan Pemilihan Serentak di kabupaten/kota sesuai ketentuan Pasal 31-39 UU. Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Tapi kami di kabupaten Maybrat belum dilaksanakannya dan hanya dilakukan dengan penunjukan Nota Dinas selama tiga tahun dan kami dari Fraksi NasDem DPRD desak Eksekutif segera gelar Pemilihan Kepala Kampung serentak di Maybrat,” ujar ketua Fraksi NasDem DPRD Maybrat, Yonas Yewen, A. Md.Tek, Minggu (4/4/2021).

ketua Fraksi NasDem DPRD Maybrat, Yonas Yewen, A. Md.Tek. Foto Wim/TN.

Selain itu menurutnya, apabila Kepala Kampung diberhentikan harus mengacu pada ketentuan bagian Keempat Pasal 40-47 UU. No. 6 Tahun 2014 tentang Desa. Bukan SKPD atau Eksekutif mengotak-atik Nota dinas.

“Pemilihan Kepala Desa/Kepala Kampung juga mengacu Permendagri No. 72 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Permendagri No. 112 Tahun 2014 Tentang Pemilihan kepala Desa/Kampung,” ungkap Mantan Pendamping P3MD itu.

Dikatakannya, semua regulasi telah mengatur Pemilihan Kepala Kampung sudah jelas tinggal kepala Daerah keluarkan Peraturan Bupati atau bisa diatur dalam Perda Pemilihan Kepala Kampung serentak Karena itu perintah UU. Untuk pembiayaan Pemilihan Kepala Kampung serentak dibebankan pada APBD Kabupaten/kota.

“Pemerintahan beralasan Pemilihan kepala Desa pasca pandemi Covid-19. Dalam regulasi secara jelas dan tegas telah mengatur dalam Permendagri 72 tahun 2020 tentang Pemilihan Kepala Desa dalam Bab III A Pasal Pasal 44 dan Pasal 45 disisipkan 7 (tujuh) Pasal baru yakni Pasal 44A, Pasal 44B, Pasal 44C, Pasal 44D, Pasal 44E, Pasal 44F dan Pasal 44G Pemilihan Kepala Desa dalam Kondisi Bencana Non Alam Corona Virus Disease 2019,” ungkap Mantan Ketua Pansus Covid-19 itu.

Lebih lanjut dijelaskan, seharusnya pemerintah harus mengelar Pemilihan kepala Desa/kampaung sebab jagan dikemudian hari kepala kampung kelola anggaran yang begitu besar dengan perencanan kurang baik akan berdampak hukum.

“Kami DPRD terutama Fraksi NasDem selalu Konsisten dalam pandangan Akhir Fraksi memberikan Rekomendasi untuk pemilihan kepala Kampung di Maybrat harus serentak sesuai regulasi yang ada, jika tidak Pemda Maybrat diangap melakukan pengembangan undang-Undang No. 6 tahun 2014 tentang Desa dan Permendagri No.72 Tahun 2020 tentang Pemilihan kepala Desa.” ungkapnya.

Kata mantan wartawan itu, kabupaten Maybrat harus mencontohkan kabupaten Sorong Selatan dan Raja Ampat, yang telah melaksanakan pemilihan Kepala Kampung secara langsung dan serentak.

“Kepala Kampung dengan Nota Dinas paling terlama dengan kelola anggaran yang begitu besar, kalau dilihat Nota Dinas hanya bisa kelola anggaran di bawah Rp500 juta, tidak lebih, tapi sekarang kelola anggaran diatas Rp500 juta. Tentu kedepan kepala Kampung akan berhadapan dengan persoalan Hukum. Kita tdk mau kepala Kampung kita kena proses hukum kedepan, semua harus ada kepastian hukum dan membuat yang bersangkutan menyesal dikemudian hari. Kami berharap pak Bupati pastikan pemilihan kepala Kampung dan pelantikan biar mereka bekerja berdasarkan Ketentuan yang berlaku,” tandasnya.