Dian Patria Sebut Mantan Pejabat yang tidak Kembalikan Aset Daerah Siap Diproses Hukum

Ketua Satuan Tugas Koordinasi Dan Supervisi (Korsup) Pencegahan wilayah V Dian Patria. Foto Wim/TN

TEROPONGNEWS.COM, TAMBRAUW- Ketua Satgas Korupsi Pencegahan Wilayah V KPK RI, Dian Patria, menyebutkan kabupaten Tambrauw merupakan daerah pertama di Papua dan Papua Barat yang melaksanakan penandatanganan Pakta Integritas penyerahan aset daerah melibatkan ketua DPRD setempat.

“Tandatangani Pakta Integritas penyerahan aset daerah oleh bupati Tambrauw melibatkan ketua DPRD merupakan yang pertama kali dilakukan di provinsi Papua dan Papua Barat. Ini yang baru pernah dilakukan di tanah Papua. Selama ini yang dilakukan hanya pihak eksekutif saja, legislatif tidak pernah, baru di kabupaten Tambrauw,” ujar Dian Patria, Senin (26/4/2021).

Dikatakan, pihaknya mendorong bupati dan ketua DPRD Tambrauw untuk melakukan deklarasi penandatanganan Pakta Integritas penyerahan aset daerah, yang intinya bupati, ketua DPRD dan pejabat lainnya wajib mengembalikan seluruh aset Pemda yang bergerak maupun tidak bergerak.

“Penandatanganan pakta integritas yang dilakukan oleh bupati dan anggota DPRD Tambrauw itu, intinya wajib mengembalikan seluruh aset daerah yang bergerak maupun tidak bergerak, pada saat mereka purna atau pensiun, namun jika tidak mengembalikannya maka siap untuk di proses hukum,” tegasnya.

Kata Dian Patria, pihaknya banyak menemukan banyak pejabat dan mantan pejabat yang menggunakan aset daerah dan tidak mengembalikannya, sehingga membuat pemborosan.

“Jadi kedepan perlu adanya pendidikan dan edukasi serta mengawasi. Kalau setahun lagi bupati pensiun, nanti akan dicek kembali aset-aset yang belum dikembalikan,” tegasnya.

Menurutnya, KPK sebagai lembaga anti rasuah mendorong pemerintah daerah dalam melakukan penandatanganan pakta integritas agar aset daerah semakin lebih baik kedepan.