TEROPONGNEWS.COM, MERAUKE – Sehubungan akan dilaksanakannya pemeriksaan terinci atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Merauke, Tahun Anggaran 2020 oleh Badan Pemerksa Keuangan RI Perwakilan Provinsi Papua (BPKP) maka Rabu, (07/04) diadakan rapat bersama seluruh SKPD Kabupaten Merauke.
Rapat dibuka oleh Inspektur Daerah, Drs. Irianto Sabar Gattang di Lantai 3 Kantor Bupati dan dihadiri Wakil Bupati Merauke, H. Riduwan. Dalam pemaparan, perwakilan Tim Pemeriksa BPKP menyampaikan, pemeriksaan dilaksanakan selama 30 hari sejak tanggal 5 April sampai dengan 4 Mei 2021. Untuk itu, para OPD diminta menyiapkan segala dokumen yang diperlukan.
“Hari ini kita mulai dengan entry data keuangan daerah Kabupaten Merauke tahun 2020 oleh BPK RI Perwakilan Papua. Seluruh SKPD wajib menyiapkan seluruh data, informasi dan asset yang diperlukan,” ujar Wabup Merauke kepada wartawan.
Riduwan mengatakan dari hasil pemeriksaan kali ini, nantinya diharapkan Pemkab Merauke dapat memperoleh opini wajar tanpa pengecualian (WTP) yang sebelumnya sudah diraih lima tahun berturut-turut.
“Saya harapkan hasilnya nanti baik dan para OPD melaporkan apa adanya tanpa berbelit-belit, sehingga kita bisa maksimalkan waktu 30 hari ini,” tutup Riduwan.