Berita

Batasi Waktu Beraktivitas, PJ Wali Kota Ternate Keluarkan Himbauan

×

Batasi Waktu Beraktivitas, PJ Wali Kota Ternate Keluarkan Himbauan

Sebarkan artikel ini
PJ Wali Kota Ternate, Hasyim Daeng Barang. Foto-Ist/TN

TEROPONGNEWS.COM, TERNATE – PJ Wali Kota Ternate, Hasyim Daeng Barang mengeluarkan surat edaran mengenai Himbauan bernomor: 510.1/21/2021 tentang Pembatasan Tempat dan Waktu Aktifitas Berjualan Makanan Saat Bulan Suci Ramadhan.

Surat edaran ini ditujukan kepada para pemilik restoran/warung makan, para pemilik cafe, para pedagang makanan dan takjil, para pemilik toko roti/kue, para pedagang buah, dan para pelaku usaha makanan lainnya dalam wilayah Kota Ternate.

Himbauan tersebut berdasarkan anjuran pemerintah tentang pembatasan aktifitas kerumunan, terkait dengan situasi pandemi Covid-19 yang belum berakhir dan mencermati situasi dan kondisi Kota Ternate saat memasuki bulan suci Ramadhan.

Dimana selalu terjadi aktifitas jual beli makanan di sejumlah lokasi, yang cenderung menimbulkan kerumunan, dan mengganggu ketertiban pengguna jalan serta rentan terhadap penyebaran Covid-19.

Isi dari himbauan tersebut diantaranya, tidak dibenarkan berjualan di trotoar/tempat yang dapat mengganggu hak pengguna jalan, tetapi dialihkan ke halaman/depan rumah masing-masing atau secara online.

4961
Mana Calon Gubernur Papua Barat Daya Pilihan Anda yang Layak?

 www.teropongnews.com sebagai media independen meminta Anda untuk klik siapa calon yang digadang-gadang oleh Anda untuk dipilih dan layak jadi calon Gubernur Papua Barat Daya Periode 2024-2029,  kemudian klik Vote pada bagian paling bawah ini.

“Waktu aktifitas berjualan makanan untuk restoran, cafe, dan lainnya dapat dibuka setelah pukul 3 sore,” kata PJ Wali Kota Ternate dalam surat edaran itu, seperti yang diterima Teropongnews.com, di Ternate, Senin (26/4/2021).

Pihaknya juga, lanjut dia, menutup sementara tempat hiburan, club malam, karaoke, panti pijat, dan salon spa selama bulan Ramadhan. Semaksimal mungkin membatasi terjadinya kerumunan bagi pengelola hotel/penginapan dilarang melakukan live music, atau sejenisnya yang dapat mengganggu pelaksanaan ibadah di bulan Ramadhan.

“Selalu menerapkan protokol kesehatan, dengan memakai masker serta menyediakan hand sanitizer/sabun di tempat berjualan. Aparat keamanan dan Satpol PP setiap saat akan mengawasi pelaksanaan aktifitas berjualan makanan, dengan penerapan protokol kesehatan,” tandas PJ Wali Kota Ternate.