Berita

Wagub Lantik Penjabat Wali Kota Ternate

×

Wagub Lantik Penjabat Wali Kota Ternate

Sebarkan artikel ini
Wakil Gubernur Maluku Utara, M. Al Yasin Ali melantik Hasyim Daeng Barang sebagai Penjabat Wali Kota Ternate, yang berlangsung di lantai IV aula Kantor Gubernur Maluku Utara di Sofifi, Rabu (17/3/2021). Fofo-Berlian/TN

TEROPONGNEWS.COM, TERNATE – Menteri Dalam Negeri RI, Muhammad Tito Karnavian resmi menunjuk Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Maluku Utara, Hasyim Daeng Barang sebagai Penjabat Wali Kota Ternate.

1515
Mana Calon Gubernur Papua Barat Daya Pilihan Anda yang Layak?

 www.teropongnews.com sebagai media independen meminta Anda untuk klik siapa calon yang digadang-gadang oleh Anda untuk dipilih dan layak jadi calon Gubernur Papua Barat Daya Periode 2024-2029,  kemudian klik Vote pada bagian paling bawah ini.

Hasyim Daeng Barang dilantik Wakil Gubernur Maluku Utara, M. Al Yasin Ali, di lantai IV aula Kantor Gubernur Maluku Utara di Sofifi, Rabu (17/3/2021).

Penunjukan Hasyim Daeng Barang sebagai Penjabat Wali Kota Ternate tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.82-470 Tahun 2021 Tanggal 10 Maret 2021 tentang Pengangkatan Penjabat Wali Kota Ternate Provinsi Maluku Utara.

Acara pengambilan sumpah dan janji menerapkan protokol kesehatan, dan dihadiri sejumlah pejabat baik dari Kota Ternate maupun Provinsi Maluku Utara.

“Pelantikan hari ini merupakan momentum penting penyelenggaraan pemerintahan di Kota Ternate, guna mengisi kekosongan jabatan Wali Kota definitif,” ungkap Wakil Gubernur Maluku Utara dalam sambutannya.

“Kita tahu bersama, hingga saat ini proses Pilkada di Kota Ternate masih berlangsung dan sedang memasuki tahapan persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK), sementara masa jabatan Wali Kota definitif telah berakhir,” tambahnya.

Menurut Wagub, sesuai Keputusan Menteri Dalam Negeri, Penjabat Wali Kota bertugas untuk menjamin kelancaran dan kesinambungan roda pemerintahan, meningkatkan ketentraman dan ketertiban, serta dapat melakukan pengisian pejabat dan mutasi pegawai setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri.

Selain itu Penjabat Wali Kota Ternate juga memiliki tugas dan fungsi melaksanakan tugas selaku Ketua Satgas Penanganan Covid-19 di wilayah Kota Ternate.

“Pesan saya kepada Pj. Wali Kota Ternate yang baru dilantik, agar dapat menjalan tugas ini dengan sebaik-baiknya, karena tugas yang saudara pikul merupakan amanah yang tidak hanya dipertanggungjawabkan kepada masyarakat, tetapi kelak akan dipertanggungjawabkan kepada Allah SWT,” tandas Wagub.