TEROPONGNEWS.COM,SORONG – Berdasarkan data Online Monitoring Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (OM SPAN), realisasi penyaluran untuk transfer ke daerah dan Dana Desa (DD) berupa Dana Alokaasi Khusus (DAK) Fisik dan DD sampai dengan sekarang (16/3/2021) masih nihil dari pagu DAK Fisik sebesar Rp 577, 34 miliar dan pagu DD sebesar Rp764,24 miliar.
Karena itu, untuk mempercepat realisasi penyaluran DAK Fisik dan DD ini, KPPN Sorong menggelar Focus Group Discussion (FGD) Percepatan Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa TA 2021 secara daring (Zoom Video Conference) pada Rabu (17/3/2021). FGD ini dihadiri oleh para pejabat dari instansi BPKAD dan DPMK seluruh pemerintah daerah (Pemda) se Sorong Raya.
Kepala KPPN Sorong, Juanda, dalam sambutannya menyampaikan bahwa tujuan diadakannya FGD ini untuk meningkatkan koordinasi penyaluran DAK Fisik dan DD tahun 2021 dengan Pemda se-Sorong Raya.
“Selain itu kegiatan ini untuk memotret kendala yang dihadapi oleh Pemda dalam mengajukan tagihan DAK Fisik dan DD. Oleh karena itu KPPN Sorong siap membantu bila diperlukan, “ujar Juanda.
Dalam kesempatan tersebut, Tumpak Harapan selaku Kepala Seksi Bank, menyampaikan materi Kebijakan Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa TA 2021.
Untuk mekanisme penyaluran DAK Fisik, Tumpak menjelaskan, dilakukan dengan tiga cara penyaluran yaitu DAK Fisik sekaligus, bertahap dan campuran.
“Batas waktu penyampaian dokumen persyaratannya paling lambat tanggal 21 Juli. Dokumen kunci untuk DAK Fisik adalah Peraturan Daerah (Perda) tentang APBD Tahun Anggaran berjalan (2021). Bila perda ini sudah ada maka dokumen persyaratan lainnya bisa dengan mudah dilakukan, “jelasnya.
Adapun mekanisme penyaluran DD 2021 dilakukan secara bertahap. Tahap pertama 40 persen, tahap ke dua 40 persen dan terkahir 20 persen. Dokumen kunci untuk penyaluran DD ini adalah Peraturan kepala daerah tentang rincian DD setiap Desa dan peraturan desa tentang APBDes.
Disamping itu, terkait DD telah ditentukan penggunaannya (Earmarked) paling sedikit delapan persen dari pagu DD setiap desa. Dimana dokumen persyaratnya sebenarnya sudah cukup mudah yaitu rincian DD setiap desa yang ditandatangani oleh Kepala BKPAD dan surat kuasa pemindahbukuan DD. Earmarked 8 persen ini dapat segera diajukan terlebih dahulu.
Karena peruntukannya untuk memberikan dukungan pendanaan dalam penanganan pandemi COVID-19. Penggunan ini diharapkan dapat mengurangi dampak pandemi COVID-19.
Untuk itu, KPPN terus mendorong kepada pemda se Sorong Raya (BPKAD, OPD teknis dan DPMK) agar segera mengajukan penyaluran DAK Fisik dan DD lebih awal. Disamping itu, diperlukan proaktif dari pihak pemda untuk percepatan penyaluran DAK Fisik dan DD. Hal ini untuk menghindari hangusnya danapemerintah.
Dengan demikian diharapkan penyaluran DAK Fisik dan DD bisa lebih cepat terealisasi sehingga dapat bermanfaat bagi masyarakat dan mempercepat pembangunan daerah.