TEROPONGNEWS.COM, MERAUKE – Stasiun KIPM Merauke bersama Bea dan Cukai Merauke mengkhawal kegiatan ekspor perdana kepiting ke Negara Hongkong dengan jumlah yang dikirim sebanyak 450 ekor dalam sembilan box.
Ekspor kepiting asal Kabupaten Merauke dimulai sejak tahun 2019 lalu ke negara Singapore. Namun hingga akhir Maret 2020 kemarin sepat terhenti akibat pandemic Covid-19. Lockdown terjadi dimana-mana, akhirnya connecting pesawat untuk ekspor sangat tidak memungkinkan, permintaan dan harga juga menurun.
“Semoga ini awal yang baik untuk peningkatan perekonomian kita para pelaku usaha perikanan di Kota Merauke. Kita bersyukur pelaku usaha perikanan kita tahun 2021 ini mendapat tawaran permintaan Kepiting Bakau dari buyer di Hongkong,” ujar Pelaksana Koordinator Pengawasan, Pengendalian dan Informasi Stasiun KIPM Merauke, Firhansyah, Sabtu (27/03) di Bandara Mopah Merauke.
Ekspor perdana ini diharapkan hasilnya akan baik dan membuka peluang ekspor selanjutnya. Firhansyah mengatakan, kepiting yang dikirim bisa bertahan hidup sampai ke Hongkong. Cukup lama untuk sampai ke sana, sekitar 18-19 jam untuk sampai ke Hongkong dengan transportasi udara menggunakan Garuda Indonesia.
“Informasi dari teman-teman maskapai, connecting pesawat ke Hongkong dari Jakarta cukup bagus. Jadi ini peluang besar bagi kita masyarakat Merauke yang berusaha di bidang ini. Semoga saja ini sangat baik untuk membangkitkan perekonomian kita di masa pandemi ini. Ekspor kepiting ini sangat menguntungkan bagi masyarakat kita,” sambung Firhan.
Lanjut katanya, dari sisi harga jual tentu ekspor lebih tinggi dari domestik. Bahkan ongkos kargo pun jauh lebih murah jika dibandingkan dikirim ke Jakarta. Kepiting yang biasa dikirim dari Merauke ke Jakarta biasanya juga diteruskan untuk diekspor keluar. Akhirnya daerah lainlah yang mendapat keuntungan besar.
“Harapan kami Pemerintah Daerah dapat memfasilitasi ini, misalnya bekerjasama mencarikan buyer dari negara luar yang tentunya bisa meningkatkan pendapatan daerah Kabupaten Merauke.
Kepiting Bakau di Merauke umumnya sudah besar-besar ukurannya. Dan yang dikirim kali ini berukuran 500 gram lebih.”
Pengiriman kepiting ini diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan nomor 12/Permen-KP/2020 tentang pengeluaran lobster (Panulirus spp.), kepiting (Scylla spp.), dan rajungan (Portunus spp.) di wilayah RI. Ada beberapa persyaratan didalamnya, salah satunya tidak dalam kondisi bertelur yang terlihat pada abdomen luar, ukuran harus diatas 150 gram, dan dalam menangkap kepiting alat yang digunakan bersifat statis atau pasif.
“Dalam pengawasannya setiap hari kami dibantu dengan AVSEC bandara Mopah. Kepiting yang dikirim tentunya telah lulus seleksi dan telah sesuai dengan peraturan yang berlaku.”
Sementara Kepala Kantor Bea Cuka Merauke, Nazwar melalui Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cuka Merauke, Fashan mengatakan, setelah sudah ada ijinkan dari Karantina Ikan selanjutnya Bea Cuka baru menerbitkan suarat pemberitahuan ekspor barang untuk diekspor ke Hongkong.
“Kami sebagai penjaga pintu di sini memastikan semua ijinnya terpenuhi,” tutupnya.
Hari kedua, Minggu (28/03) pengiriman kembali dilakukan ke Hongkong dengan jumlah delapan koli kepiting seberat 232 Kg.