Berita

Pusaran Dugaan Korupsi ATK, Giliran Walikota dan Ketua Dewan Dipanggil Jaksa

×

Pusaran Dugaan Korupsi ATK, Giliran Walikota dan Ketua Dewan Dipanggil Jaksa

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi Korupsi (istimewa)

TEROPONGNEWS.COM,SORONG –Walikota Sorong, Lambert Jitmau dan Ketua DPRD Kota Sorong, Petronela Kambuaya dipastikan bakal diperiksa penyidik Kejaksaan Negeri Sorong. Keduanya diduga terseret dalam pusaran dugaan korupsi pengadaan ATK di BPKAD pada tahun 2017.

Kejari Sorong telah melayangkan surat panggilan terhadap orang nomor satu di eksekutif dan legeslatif kota Sorong itu untuk diperiksa pada hari ini (17/3).

Kedua pejabat yang juga pasangan suami istri (Pasutri) ini dipanggil berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi anggaran Alat Tulis Kantor (ATK) tahun 2017 senilai Rp. 8 Millyar pada Badan Pengelolan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Sorong.

Baca Juga : Aroma Korupsi ATK, Walikota Sorong Disebut Terlibat Proses Pencairan Dana

Walikota Sorong disebut terlibat dalam proses pencairan dana mendahului APBD perubahan 2017. Hal ni mengisyaratkan jika kegiatan pengadaan ATK senilai 8 Milyar tersebut akan dimasukan dalam APBD Perubahan, namun anggarannya sudah diproses untuk dicairkan sebelum APBD Perubahan ditetapkan berdasarkan surat Walikota Sorong.

4963
Mana Calon Gubernur Papua Barat Daya Pilihan Anda yang Layak?

 www.teropongnews.com sebagai media independen meminta Anda untuk klik siapa calon yang digadang-gadang oleh Anda untuk dipilih dan layak jadi calon Gubernur Papua Barat Daya Periode 2024-2029,  kemudian klik Vote pada bagian paling bawah ini.

“ Ini fakta penyidikan sudah terbuka luas bahwa yang bersangkutan selaku kepala daerah walikota mengeluarkan surat untuk proses pencairan dana mendahului perubahan APBD 2017 dimana secara etika adminitrasi kami sudah melayangkan panggilan kepada Walikota Sorong melalui Sekertaris Daerah (Sekda) melalui surat nomor : B709/R : 11/FD.01/03/2021 per tanggal 15 Maret 2021, dimana surat tersebut juga kami sudah melayangkan tembuskan kepada Gubernur Papua Barat,” kata Kasubsi Penyidikan Pidsus, yang di dampingi Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Khusnul Fuad di ruang kerjanya, Selasa (16/3/ 2021).


Karena kedua sosok tersebut adalah merupakan pejabat daerah, sesuai prosedur administrasi pihak kejaksaan telah menyampaikan surat kepada Gubernur Papua Barat dengan nomor : B707/R:11/FD.1/03/2021 tanggal 15 Maret 2021.