Scroll untuk baca artikel
Example 525x600
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita

Plt Gubernur Sulsel Tegaskan Tujuh Poin Penting Menyusul Adanya SE Tentang Ini

×

Plt Gubernur Sulsel Tegaskan Tujuh Poin Penting Menyusul Adanya SE Tentang Ini

Sebarkan artikel ini
PLT Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman. Foto-Ist/TN
Example 468x60

TEROPONGNEWS.COM, MAKASSAR – PLT Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman menegaskan dikeluarkannya Surat Edaran (SE) Tentang Pembukaan Ziarah Tempat Pemakaman Khusus (TPK) Covid-19 di Macanda, Kabupaten Gowa berdasarkan rekomendasi Tim Ahli Penanganan Covid-19, dengan tetap mengikuti sejumlah poin penting.

Diketahui Surat Edaran pembukaan ziarah TPK pertanggal 12 Maret 2021 tersebut, ditandatangani langsung Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Sulawesi Selatan yang juga PLT Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman.

Example 300x600

Ada sejumlah poin yang menjadi syarat untuk memperbolehkan para peziarah mengunjungi makam di TPK Covid Macanda.

Beberapa poin tersebut, kata Andi Sudirman, dikeluarkan berdasarkan pertimbangan bersama Tim Ahli Satgas Penanganam Covid-19 Provinsi Sulawesi Selatan.

“Ketujuh poin tersebut, yakni para calon peziarah mendaftar secara daring dan diperbolehkan datang setelah mendapat konfirmasi dari tim satgas penanganan Covid-19. Untuk waktu kunjungan bagi para peziarah, juga diatur jadwalnya,” jelasnya kepada wartawan, di Makassar, Senin (22/3/2021).

Ia menyebutkan Jadwal ziarah, diperbolehkan setiap hari pada jam 09.30 WITA sampai 11.30 WITA, kemudian pada pukul 15.30 WITA sampai pukul 17.30 WITA, dan jumlah pengunjung yang diperbolehkan masuk sebanyak 5 orang.

“Lama sesi ziarah untuk satu rombongan keluarga 30 menit, dan dalam satu kali sesi ziarah diperbolehkan masuk maksimal dua rombongan. Para peziarah diwajibkan untuk dapat menjaga kebersihan dan ketertiban di area pemakaman. Setiap keluarga peziarah akan didampingi pihak pengamanan, baik itu dari Satpol PP, TNI, Kepolisian dan juga dari petugas TPK Macanda,” ungkapnya.

Andi Sudirman Sudirman menegaskan, keluarga peziarah wajib mematuhi dan menjalankan protokol kesehatan, yakni dengan menggunakan masker, jaga jarak, dan mencuci tangan.

“Para peziarah tidak diwajibkan mengenakan APD (Alat Pelindung Diri) selama dalam area pemakaman, yang terpenting dan wajib dijalankan tentu protokol kesehatan, pakai masker, jaga jarak, dan cuci tangan,” tegasnya.

Ia menambahkan, dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat diharapkan dapat menghindari resiko penularan Covid-19.

“Tentu pelaksanaan ziarah ke TPK Covid-19 Macanda diatur mengikuti protokol kesehatan secara ketat, untuk menghindari resiko penularan Covid-19 bagi para peziarah,” tutupnya.

Example 300250
Example 120x600