Opini

PERIODE IDEAL MASA JABATAN PRESIDEN

×

PERIODE IDEAL MASA JABATAN PRESIDEN

Sebarkan artikel ini

Oleh : Prasetyo Nugraha

1464
Mana Calon Gubernur Papua Barat Daya Pilihan Anda yang Layak?

 www.teropongnews.com sebagai media independen meminta Anda untuk klik siapa calon yang digadang-gadang oleh Anda untuk dipilih dan layak jadi calon Gubernur Papua Barat Daya Periode 2024-2029,  kemudian klik Vote pada bagian paling bawah ini.

Diskursus masa jabatan presiden (presidential term) kembali mengemuka seiring wacana perdebatan skema politik 2024 yang kian memanas. Sebagian merespon negatif, namun sebagian merespon positif sebagai pengayaan wacana politik nasional selama melalui posedur demokrasi, meliputi diskursus partisipatif publik dan Rapat Paripurna DPR/MPR RI .

Penambahan atau pengurangan masa jabatan presiden dan wakil presiden bukanlah suatu hal yang mustahil, tentu itu bisa dillakukan. Tetapi merujuk dalam hukum tata negara Indonesia perubahan dimaksud hanya dapat dilakukan melalui amandemen konstitusi atau Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945).

Presidential term – dengan sistem pembatasan satu masa jabatan selama lima tahun dan dapat menjabat sebanyak dua periode, pertama kali diterbitkan saat terjadi euforia reformasi di Indonesia, di mana kala itu segenap tumpah darah dirundung  transisi demokrasi.

Pembatasan masa jabatan lebih didasari  traumatik sejarah. Karena pada era sebelumnya, Indonesia dipimpin oleh rezim otoriterian, berkuasa selama tujuh periode (1968-1998). Artinya pembahasan batasan masa jabatan bukan sesuatu yang tabu, dan dua periode masa jabatan baru dijalankan selama dua dekade terakhir di republik ini.

Ketentuan konstitusi

Dalam sejarah amandemen konstitusi Indonesia, khusus pengaturan masa jabatan presiden tercantum dalam pasal 7 UUD 1945. Ketentuan pasal dimaksud sebelum perubahan menyebutkan bahwa “presiden dan wakil presiden dipilih untuk masa jabatan lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali”.

Frasa ini merupakan ketentuan yang dapat ditafsir memberikan peluang kepada presiden untuk bertindak tanpa batas. Selama praktik penyelenggaraan negara baik pada masa pemerintahan orde lama (Orla) maupun orde baru (Orba) digunakan sebagai dasar hukum untuk memperluas dan mempertahankan kekuasaannya.

Selanjutnya melalui beberapa kali fase amandemen UUD 1945, di tahun 2002 ditambahkan kalimatnya dalam pasal 7 dimaksud, dengan frasa; “dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan”. artinya dalam frasa pasal 7 tersebut ada beberapa hal yang telah ditegaskan secara eksplisit, yaitu: 1) presiden dan wakil presiden dibatasi masa jabatannya yaitu lima tahun; 2) presiden dan wakil presiden dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama untuk satu kali masa jabatan.

Dengan adanya ketentuan ini maka sistem presidential term hanya berlaku maksimal sepuluh tahun atau dua periode masa jabatan. Presiden ke-6, Susilo Bambang Yudhoyono telah terdampak atas rule of the game ini, dan kemungkinan juga menyusul Presiden Indonesia Ke-7, Joko Widodo.

 Tetapi bola liar revisi presidential term melalui isu amanden konstitusi selalu dilempar ditengah publik. Tidak halnya di bulan maret 2021 ini, isu tiga periode sudah lebih kencang dihembus didua tahun terakhir, 2019 dan 2020. Bahkan tahun 2010 di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono melalui Partai Demokrat sudah sempat mengajukan usulan amandemen terbatas pasal 7, UUD 1945.

Dasar Emperis

Dalam beberapa dekade banyak negara yang mengotak atik konstitusi dengan tujuan perbaikan demokrasi di dalam negerinya. Sebut saja masa bakti Presiden Abdel Fattah al-Sisi di Mesir yang diperpanjang dari 4 tahun menjadi 6 tahun. Amandemen konstitusi Mesir yang didukung mayoritas parlemen bertujuan untuk stabilitas negara juga menambah periodeisasi presidential term. Dengan amandemen konstitusi ini, Presiden Al-Sisi akan bisa mencalonkan diri untuk untuk periode ketiga setelah masa jabatannya berakhir.

Begitupun amanden konstitusi yang terjadi di Turki, secara radikal merombak tatanan pemerintahan yang ada, dari sistem parlementer ke sistem presidensiil. Pergantian sistem negara yang dipimpin oleh Recep Tayyib Erdogan tersebut sejak tahun 2019 mulai menganut sistem presidential term, dengan masa jabatannya diperpanjang selama lima tahun. Sehingga diprediksi Erdogan dapat menjabat kembali sampai kedua periode mendatang.

Namun apabila sampel dua negara diatas dijadikan iktibar, pertanyaan yang muncul adalah apakah barometer Indonesia harus menyontoh negara-negara dimaksud. karena jika dikaitkan dengan perkembangan indek demokrasi di dunia, Mesir dan Turki perkembangannya tentu masih jauh di bawah Indonesia dan bahkan Indonesia pernah menempati posisi teratas untuk negara muslim yang menganut sistem demokrasi.

Di tahun 2019 saja Indonesia telah melesat jauh ke level 6 digit, berbarengan dengan Jamaika, India, Brasil, dsb. sedangkan negara Turki berada dikisaran 4 digit dengan berada diurutan ke-110 dan negara Mesir dikisaran 3 digit dengan posisi urut ke-137 dari total 167 negara seluruh dunia.

Tidak terlalu banyak negara-negara dunia yang menerapkan presidential term di dalam sistem kenegaraanya sampai dengan tiga periode. Di kawasan Asia cuma ada negara Vietnam dan di benua Oseania terdapat Negara Kiribati. artinya memang refrensi untuk melakukan studi perbandingan masih sangat belum memadai. Apalagi kedua negara terakhir indek demokrasi dunia juga menempatkan Indonenesia jauh mengungguli negara-negara tersebut.

Membangun fondasi ideal

Untuk masa dan periode yang ideal tentu tergantung posisi kita memandanganya, namun paling tidak demokrasi menjadi tolok ukur dalam mengatur posisi agar kejernihan pandangan dilahirkan sehingga dapat menjadi konsensus bersama dalam mengapai cita-cita bersama.

Selain sistem pembatasan yang sudah kita anut selama dua dekade ini, contoh sistem satu periode juga mewarnai banyak presidential term di banyak negara di dunia. Selain itu, ada juga masa jabatannya selama 6-7 tahun serta dapat dipilih kembali satu kali/berkali kali dengan berselang periode untuk jabatan yang sama.

Untuk term terakhir menarik untuk dikaji dan dikembangkan menjadi diskursus publik, apalagi ke depan pelaksanaan pemilu digelar serentak, nasional dan lokal. Artinya bangsa ini ke depan akan menguras banyak energi, dari urusan pemilihan Bupati/Walikota/Gubernur dan DPRD Kabupaten/Kota/Provinsi, sampai pada pemilihan DPR/DPD RI dan Presiden RI, sudah kebanyang kerentanan dan tingkat resiko yang bakal dihadapi.

Untuk negara yang telah baik saja secara demokrasi, seperti Amerika Serikat secara frontal mengahadapi resiko dimaksud pada pemilihan presiden AS 2020. padahal penyelenggaraannya hanya satu pemilu saja, namun nyaris seluruh kekuatan negara paman sam tersebut dengan segala aneka konfigurasinya terkuras untuk menghalau kekuatan petahana yang gagal bertarung.

Hal demikian belum dihitung perkara cost politik yang digelontorkan, akibat majunya sebagai konstentan petahana. Belum lagi perangkat struktur dan infra struktur kepresidenan yang menjadi konsekuensi logis yang melekat pada calon presiden petahana yang tidak bisa dihilangkan dari syak wasangka publik.   

Karena secara emperis isu amandemen konstitusi selalu ditiupkan diakhir masa jabatan presiden yang sudah habis masa periodenya, apalagi tahun 2024 akan digelar perhelatan akbar maka dipastikan dua sampai tiga tahun kedepan kegaduhan akibat isu ini akan terus dilempar di ruang publik.

Secara subtansi, kendati logika demokrasi itu sendiri salah satunya bertugas untuk melakukan pembatasan masa jabatan kekuasaan, namun diskursus masa dan periode jabatan presiden baik untuk dilakukan. Karena pertama untuk mengingatkan bangsa Indonesia bahwa jiwa raga politiknya bukanlah liberal-kapitalistik dan kedua untuk mengajak insan politik di tanah air untuk mengedepankan politik gagasan. Jika tidak, mari kita stop kegaduhan ini.