Pencabutan Perpres 10 Tahun 2021 Diapresiasi Tokoh Agama dan Warga Merauke

Ketua Sekertariat Keadilan dan Perdamaian Keuskupan Agung Merauke (SKP KAMe), Pastor Anselmus Amo, MSC. Foto-Getty/TN

TEROPONGNEWS.COM, MERAUKE – Setelah mendapat penolakan dari berbagai kalangan di Papua, Presiden Jokowi akhirnya mencabut kembali Perpres nomor 10 tahun 2021 tentang bidang usaha penanaman modal yang menetapkan Papua sebagai salah satu wilayah tempat minuman keras (Miras) boleh produksi secara terbuka

Langkah bijak Jokowi ini menandakan bahwa Jokowi sangat peduli dengan masyarakat Papua. Rakyatpun menyambut baik dengan kembali dicabutnya Perpres investasi Miras tersebut yang dilakukan Presiden Jokowi, Selasa (02/03/2021) kemarin.

“Kami mengapresiasi Bapak Presiden Joko Widodo yang mendengarkan suara rakyat melalui para ulama, organisasi keagamaan dan tokoh agama, kemudian mencabut lampiran Perpres tentang investasi Miras,” tutur Ketua Sekertariat Keadilan dan Perdamaian Keuskupan Agung Merauke (SKP KAMe), Pastor Anselmus Amo, MSC, Rabu (03/03/2021) di Merauke.

Lanjut, Pastor Amo mengatakan, sekalipun Perpres tersebut sudah dicabut, namun seruan moral Gereja Katolik tetap digemakan agar peredaran Miras bisa dikendalikan supaya dampaknya terhadap pribadi dan sesama dapat diminimalisir.

“Kita bisa hidup nyaman tapa dampak dari Miras. Ini membuktikan ada kepedulian dari Pak Jokowi terhadap keluhan dan masukan masyarakat Papua,” sambung warga Merauke, Istya Sari Utami.

Menurutnya, efek negatif Miras dirasakan sangat besar terutama untuk kesehatan, dan menimbulkan tindakan kriminal yang hingga kini masih terjadi di tengah masyarakat Papua.

“Bagus kalau Pak Jokowi menarik kembali Perpresnya setelah ada masukan dan penolakan dari berbagai kalangan,” tutur Istya.