Pelanggaran Karya Jurnalistik Bukan Kejahatan, Tetapi Pelanggaran Etik

Hendrayana, SH., MH., mantan LBH Pers dan sekarang menjabat sebagai Managing Partner HDS Partnership Law Office dan Direktur Eksekutif Lembaga Pers Dr. Soetomo (LPDS)/(foto:didik)

TEROPONGNEWS.COM, JAKARTA – Hendrayana, SH., MH., Praktisi hukum yang juga mantan Direktur Eksekutif Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers dan saat ini menjabat sebagai Direktur Eksekutif Lembaga Pers Dr. Soetomo (LPDS), juga sebagai Managing Partner HDS Partnership Law Office mengatakan pelanggaran karya jurnalistik bukan kejahatan, tetapi pelanggaran etik.

This image has an empty alt attribute; its file name is Didik_Hendrayana.jpeg
Wawancara dengan Hendrayana, SH., MH., mantan LBH Pers dan sekarang menjabat sebagai Managing Partner HDS Partnership Law Office dan Direktur Eksekutif Lembaga Pers Dr. Soetomo (LPDS)/(foto:didik)

Ditemui oleh teropongnews.com di kantornya LPDS Gedung Dewan Pers Lantai 3 , Jalan Kebon Sirih No. 34 Jakarta Pusat Kamis (26/03/2021), mengatakan pelanggaran karya jurnalistik yang dikenal dengan istilah delik pers itu merupakan tindakan pidana yang berhubungan dengan pers. Dalam KUHP pasal-pasal yang berkaitan dengan delik pers terdapat 32 pasal.

Menurut dia, delik pers sebenarnya bukan terminologi hukum, tapi dalam praktik muncul karena diperkenalkan oleh Pasal 61 dan 62 KUHP tentang ancaman kejahatan percetakan. Pasal ini kemudian menjadi pintu masuk munculnya delik pers.

“Suatu tindakan bisa jadi tindak pidana pers jika memenuhi tiga unsur,” kata mantan tenaga ahli hukum di Komisi Penyiaran Indonesia itu pula.

Ketiga unsur tersebut adalah harus dilakukan dengan barang cetakan, harus merupakan pernyataan pikiran atau perasaan (sengaja dan bukan dipaksa), dan harus ternyata bahwa publikasi itu merupakan suatu syarat untuk menumbuhkan kejahatan.

Pada kesempatan wawancara itu, Hendrayana juga menyampaikan langkah-langkah yang harus dilakukan oleh seorang jurnalis yang terkena jeratan hukum, seperti memberitahukan pimpinan redaksi di tempat kerja, membuat kronologis permasalahan, mengumpulkan bahan-bahan berita dan bukti rekaman, data-data sumber berita, dan menyiapkan saksi-saksi meringankan.

Sedangkan jika jurnalis dipanggil sebagai saksi/tersangka, diminta untuk jeli memeriksa surat panggilan, memberitahukan ke atasan, menyiapkan semua dokumen berita yang dipermasalahkan, gunakan hak tolak jika polisi meminta menyebutkan nara sumber dan meminta kepada penyidik untuk meminta keterangan Dewan Pers untuk menilai berita yang dipersoalkan.