KSM Kembali Ditahan Kejari Kaimana, Ini Alasannya !

Kepala Kejaksaan Negeri Kaimana, Sutrisno margi utomo, SH.MH. Foto emos/TN.

TEROPONGNEWS.COM, KAIMANA- Terdakwa kasus narkotika jenis Ganja, berinisial KMS alias Poi, akhirnya kembali ditahan di Lapas kelas III Kaimana, sesuai penetapan penahanan Hakim Mahkamah Agung dengan nomor : 1187/2020/s.4569.Tah.Sus/pp/2020/MA/ karna Perkara tersebut masih dalam tahap upaya Hukum, baik Banding maupun Kasasi karna putusan masih dibawah tuntutan Jaksa.

Demikian disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Kaimana, Sutrisno margi utomo, SH.MH kepada sejumlah media di kantor Kejaksaan Negeri kaimana, Rabu kemarin (24/3/2021).

Dikatakan, sebelumnya terdakwa telah dikeluarkan oleh pihak Rutan Kaimana pada tanggal 1 Desember 2020 lalu, karna pihak rutan menganggap bahwa tahanan yang telah dijalani terdakwa selama 8 bulan sudah sesuai putusan Pengadilan Tinggi Negeri Jayapura.

Setelah sempat dicari, pada tanggal 23 Maret 2021 terdakwa dengan sendirinya mendatangi lapas Kaimana bermaksud untuk mengambil Handpone dan KTP nya, sehingga dengan dasar hukum yang ada Kejaksaan Negeri Kaimana, melakukan penetapan hakim, untuk melanjutkan penahanan kepada terdakwa.

“Pada waktu itu kepala Lapas Kaimana tidak berada di tempat, tetapi anak buahnya sudah mendapatkan teguran. Setelah terdakwa sempat menghilang dan dilakukan pencarian, bersyukur tiba tiba dia datang akan mengambil KTP dan Handphone, dia pikir sudah aman, dengan itu pihak Rutan menghubungi kami dan langsung dilakukan penetapan Hakim untuk melanjutkan penahanan kepada Terdakwa sambil menunggu putusan kasasi,” jelas Kajari.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Leonard Hasudungan, SH. Foto emos/TN.

Sementara itu Jaksa Penuntut Umum (JPU) Leonard Hasudungan, SH menegaskan, sampai dengan saat ini perkara tersebut masih menunggu keputusan dari Mahkama Agung, berdasarkan pengajuan banding oleh JPU sehingga terdakwa masih menjalani masa penahanan Hakim Mahkamah Agung selama 110 hari, sambil menunggu putusan.

“Putusan dari JPU sendiri 2 tahun, diputus oleh Hakim pada Pengadilan Negeri Kaimana 8 bulan kemudian saya mengajukan banding. Putusan pengadilan tinggi menguatkan putusan pengadilan negeri kaimana tetap 8 bulan makanya saya upaya hukum kasasi ke mahkamah agung dan sampai saat ini perkaranya belum diputuskan,” ungkap Leonard.