Berita

Kejari Kaimana Kembalikan Uang Pengganti Perkara Korupsi ke Pemda

×

Kejari Kaimana Kembalikan Uang Pengganti Perkara Korupsi ke Pemda

Sebarkan artikel ini
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kaimana saat menyerahkan uang pengganti perkara korupsi kepada pemerintah kabupaten (Pemkab) Kaimana. Foto emos/TN.

TEROPONGNEWS.COM, KAIMANA- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kaimana telah menyerahkan uang pengganti perkara korupsi kepada pemerintah kabupaten (Pemkab) Kaimana sebesar Rp558.278,482,22 untuk disetorkan ke Kas Daerah (Kasda).

Penyerahan uang pengganti perkara oleh Kejaksaan bersamaan dengan acara serah terima jabatan bupati Kaimana kepada Pelaksana tugas bupati yang dipusatkan di gedung pertemuan Kroy Kaimana, Rabu (24/3/21).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kaiman, Sutrisno Margi Utomo, SH.MA dalam sambutannya mengatakan, bahwa kehadiran pihak Kejaksaan Negeri di Kaimana bukan hanya untuk menindak bahwa hukum pidana bersifat umtimum premedium atau upaya terkahir, dan hal ini merupakan peran dari Kejaksaan Kaimana.

4564
Mana Calon Gubernur Papua Barat Daya Pilihan Anda yang Layak?

 www.teropongnews.com sebagai media independen meminta Anda untuk klik siapa calon yang digadang-gadang oleh Anda untuk dipilih dan layak jadi calon Gubernur Papua Barat Daya Periode 2024-2029,  kemudian klik Vote pada bagian paling bawah ini.

“Pada hari ini Kejaksaan bisa berperan untuk menyerahkan uang pengganti perkara korupsi yang sudah inkra, memiliki kekuatan hukum tetap dari jasa eksekutor diserahkan kepada pemda kaimana, untuk disetoekan ke Kas Daerah dan berhubung APBD sudah diketok maka uang itu menjadi silva nanti mungkin di perubahan baru bisa digunakan jadi masih ada BB 300 juta di pengadilan manokwari belum digeser,” ungkap Kajari.

juga ditegaskan, jika sudah terkena perkara korupsi maka hukuman bersah yang pertama yaani hukuman badan atau penjara, pembayaran denda, uang pengganti serta perampasan harta benda. Oleh sebab itu dirinya sangat berharap, agar pemerintah tetap bersinergis dan membangun komunikasi bersama kejaksaan, sehingga setiap persoalan dapat diatasi secara bersama.

Diakhir sambutanya kajari kaimana juga mengingatkan, ada tiga hal yang dapat menghapuskan sifat melawan hukum perbuatan korupsi yaitu kepentingan umum terlayani, negara tidak dirugikan dan diri sendiri tidak mendapatkan untung.