BPN Diingatkan Berhati-Hati Keluarkan Sertifikat Prona

Evans Reynold Alfons, Ahli Waris Keluarga Alfons. Foto-Ist/TN

TEROPONGNEWS.COM, AMBON – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Ambon diingatkan untuk berhati-hati menggeluarkan sertifikat prona, diatas 20 dusun dati milik Josias Alfons.

“Sekarang kan lagi ramai di Negeri Urimesing ini, orang mengukur tanah-tanah di dati-dati Urimesing. Nah, untuk itu BPN Diingatkan sesuai surat yang dikirim kuasa hukum keluarga Alfons, untuk tidak memproses sertifikat atas nama orang-orang yang bukan mendapat hak dari Alfons,” kata Evans Reynold Alfons, ahli waris keluarga Josias Alfons kepada wartawan, di Ambon, Minggu (7/3/2021).

Menurutnya, jika BPN tetap mengeluarkan sertifikat atas nama oknum-oknum tersebut, maka akan berujung pidana, karena dianggap melakukan penyerobotan tanah milik orang, tanpa sepengetahuan yang berhak.

Sebelumnya, Evans juga telah meminta BPN Kota Ambon, untuk menghargai putusan pengadilan. Pasalnya, BPN juga turut terlibat dalam perkara 62.

“Dan disitu telah dinyatakan cacat hukum, surat tanggal 28 Desember 1976, yang menjadi dasar kepemilikan dari saudara Yohanes Tisera,” kata Evans kepada wartawan, di Ambon, Sabtu (27/2/2021).

Sehingga bagi Evans, jika BPN menghargai putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap, maka BPN tidak akan pernah berani untuk mengeluarkan sertifikat milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku, terhadap objek Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. M Haulussy.

“Karena jelas Dati Pohon Ketapang yang tertuang dalam surat 28 Desember 1976 oleh pengadilan sudah menyatakan cacat hukum,” ujar dia.

Menurut dia, Pemerintah Desa Urimesing sebelumnya telah membatalkan surat dimaksud. Sehingga tidak ada alasan lain, untuk BPN harus membatalkan proses pengukuran lahan milik Pemprov Maluku.

Untuk diketahui, kepemilikan atas lahan RSUD Haulussy Ambon, yang berada di Kelurahan Kudamati, Petuanan Negeri Urimesing, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon telah melahirkan putusan Mahkamah Agung no 3410/Perkara Kasasi tahun 2017 yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap tanggal 27 Agustus 2018, yang memperkuat putusan Pengadilan Negeri Ambon.

Dimana, dalam perkara nomor 62 tahun 2015 di Pengadilan Negeri Ambon amar putusannya menerangkan, bahwa surat penyerahan 6 potong dusun dati oleh Saniri Negeri Urimessing kepada Hein Johannes Tisera ayah kandung dari Yohanes Tisera tanggal 28 Desember 1976 adalah surat palsu, dan dinilai oleh hakim Pengadilan Negeri Ambon cacat hukum.

Disebut cacat hukum, lantaran penyerahan 6 potong dati tersebut tidak ada kolerasi antara hari dan tanggal penyerahan. Dimana dalam surat penyerahan dicantumkan tanggal 28 Desember 1976 itu jatuh pada hari Jumat, namun yang sebenarnya tanggal 28 Desember 1976 itu adalah hari Selasa. Kuat dugaan, surat penyerahan tersebut berlaku surut, sehingga mengabaikan akurasi surat penyerahan antara hari dan tanggal, yang tidak sesuai.

Sesuai petikan amar putusan pengadilan Negeri Ambon Nomor 62 tahun 2015 pada point ke 4 menyatakan, bahwa surat penyerahan enam potong dati dari Saniri Negeri Urimesing kepada Henin Johanis Tisera tertanggal 28 tahun 1976 adalah cacat hukum. Sehingga kepemilikan lahan yang selama ini diklaim oleh Buke Tisera atau Yohanes Tisera tidak mendasar.

Tidak hanya itu, terkait dengan kedudukan lahan RSUD dr Haulussy dalam versi Yohanes Tisera, bahwa lahan tersebut berada di atas dusun dati Pohon Ketapang cukup diragukan. Karena Lahan RSUD dr Haulussy dalam kenyataan berada diatas dusun Dati Kudamati.

Terkait kedudukan Lahan yang kini telah didirikan RSUD dr Haulussy dapat dibuktikan dengan gambar peta Ambon en OMSTREKEN, tahun 1924 yang dengan jelas menyatakan, bahwa RSUD Haulussy ada diatas dati Kudamati, yang juga diperkuat dengan surat keterangan Pemerintah Negeri Urimesing tahun 1976.