Scroll untuk baca artikel
Example 525x600
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita

Tertibkan Izin Lingkungan Tambang Galian C, DLH Kabupaten Sorong akan Melakukan Inspeksi

×

Tertibkan Izin Lingkungan Tambang Galian C, DLH Kabupaten Sorong akan Melakukan Inspeksi

Sebarkan artikel ini
Lokasi aktivitas tambang galian C di SP3 kabupaten Sorong. Foto Wim/TN.
Example 468x60

TEROPONGNEWS.COM, SORONG- Dinas Lingkungan Hidup (DLH) kabupaten Sorong akan melakukan monitoring dan Inspeksi lapangan terhadap aktivitas tambang galian C yang tersebar di sejumlah wilayah di kabupaten Sorong.

Inspeksi dan monitoring yang akan dilakukan DLH kabupaten Sorong bertujuan untuk mendata usaha galian C yang sudah mengantongi izin maupun yang belum mengantongi izin lingkungan dari Pemkab Sorong dan izin operasi dari provinsi Papua Barat.

Example 300x600
Antrian trucuk pengangkut Martian galian C di lokasi tambang galian C SP3 kabupaten Sorong. Foto Wim/TN.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sorong, Agustinus Asem, mengatakan bahwa, dirinya baru saja menjabat sebagai kepala Dinas Lingkungan Hidup. Namun, menurut dia seharusnya pengelola tambang galian C tidak boleh melakukan pengelolaan jika tidak mempunyai izin lingkungan dan izin tambang.

“Itu namanya Illegal dan melanggar undang-undang. Penerbitan izin tambang diawali dengan penerbitan izin lingkungan. Saya sendiri baru dilantik sekitar sebulan yang lalu, saya akan mendata tambang galian C yang beroperasi di kabupaten Sorong, mana yang sudah punya izin dan mana yang beroperasi tanpa mengantongi izin, termasuk sudah berapa izin lingkungan yang sudah kami terbitkan,” ujar Agustinus Asem, Senin (1/2/2021).

Ia pun mengaku, jika izin operasi tambang galian C diterbitkan langsung oleh provinsi Papua Barat, sementara untuk izin lingkungan sendiri dikeluarkan oleh Pemkab Sorong. Hanya saja sejak dirinya dilantik sebagai kepala DLH kabupaten Sorong, belum ada pengusaha tambang galian C yang melakukan pengurusan izin lingkungan.

Disinggung terkait tambang galian C yang ada di kabupaten Sorong, khususnya yang berlokasi di SP3 dan SP4 kabupaten Sorong, sejauh ini kata Agustinus Asem, dirinya belum tahu pasti apakah usaha tambang galian C itu sudah mengantongi izin operasi maupun izin lingkungan atau belum. “Stelah penyerahan DPA Dinas lingkungan hidup, barulah kita mulai melakukan pendataan dan monitoring,” tegasnya.

Dikatakan, untuk melakukan monitoring terhadap semua tambang galian C di kabupaten Sorong, pihaknya menunggu anggaran untuk menunjang kegiatan kerja lapangan, salah satunya adalah pendataan tambang-tambang galian C yang ada.

Menurutnya, sejauh ini pengurusan izin operasi tambang galian C dilakukan di provinsi Papua Barat di Manokwari. Hal itu seakan menjadi kendala untuk masyarakat melakukan pengurusan izin tersebut. Oleh sebab itu, dirinya menyarankan kepada Pemprov Papua Barat untuk membuat sebuah kantor perwakilan di setiap kabupaten/kota untuk mempermudah pengurusan.

Terkait persoalan tersebut, gubernur Papua Barat, Drs. Dominggus Mandacan, beberapa waktu lalu menginstruksikan dinas terkait untuk tidak menerbitkan izin operasi galian C kepada para pengusaha tambang galian C yang ada di provinsi Papua Barat, termasuk di kota dan kabupaten Sorong, karena akan berdampak buruk terhadap lingkungan dan masyarakat.

Example 300250
Example 120x600