Berita

Polres dan Kejaksaan Jayapura Musnahkan 2,7 Paket Ganja

×

Polres dan Kejaksaan Jayapura Musnahkan 2,7 Paket Ganja

Sebarkan artikel ini
Polres dan Kejaksan Jayapura musnahkan barang bukti 2,7 Kg Narkoba jenis ganja di halaman Mapolres Jayapura, Rabu (10/2/2021)

TEROPONGNEWS.COM,SENTANI- Polres dan Kejaksaan Negeri Jayapura musnahkan 2,7 Kg paket ganja hasil sitaan dari tahun 2020 hingga 2021 di halaman Mapolres Jayapura, Papua, Rabu (10/2/2021).

1465
Mana Calon Gubernur Papua Barat Daya Pilihan Anda yang Layak?

 www.teropongnews.com sebagai media independen meminta Anda untuk klik siapa calon yang digadang-gadang oleh Anda untuk dipilih dan layak jadi calon Gubernur Papua Barat Daya Periode 2024-2029,  kemudian klik Vote pada bagian paling bawah ini.

Pemusnahan barang bukti (BB) seberat 2,7 kilogram Narkotika jenis ganja tersebut dihadiri Kapolres Jayapura AKBP Dr Victor Macbon Dean Mackbon, SH, .SIK, MH, M.Si, Jaksa fungsional dan juga enam tersangka.

Dalam kondisi tangan terborgol, keenam tersangka memegang ganja yang sudah dipacking lalu memasukkan ke dalam tong yang sudah dibakar dengan kayu yang telah disiapkan sebelumnya untuk memusnahkan barang haram tersebut.

Kapolres didampingi Kasat Narkoba Polres Jayapura, dua orang perwakilan Jaksa dan sejumlah anggota polisi ikut membakar ganja yang sudah di packing tersebut.

“Jadi hari ini kami bersama dengan pihak Kejaksaan Negeri Jayapura melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis ganja seberat 2,7 kilogram,” kata AKBP Dr Victor Dean Mackbon, ketika dikonfirmasi wartawan usai pemusnahan barang bukti ganja tersebut.

Barang bukti itu diamankan dari enam (6) tersangka, dan 4 tersangka diantaranya masih da keterkaitan dalam satu kasus peredaran narkotika jenis Ganja di wilayah hukum Polres Jayapura.

“Pemusnahan barang bukti ganja tersebut agar tidak lagi disalahgunakan, dan pemusnahan barang haram itu juga dihadiri pihak Jaksa Kejaksaan Negeri Jayapura,” ucapnya.

Kapolres Victor Dean Mackbon menyebutkan, barang bukti yang dimusnahkan hari ini Narkotika jenis ganja seberat 2,7 kilogram merupakan hasil pengungkapan dalam kurun waktu satu bulan terakhir.

“Pada kesempatan ini kami bersama dengan pihak Kejaksaan melaksanakan pemusnahan barang bukti ganja seberat 2, 7 kilogram hasil pengungkapan kasus jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Jayapura selama satu bulan terakhir Januari 2021 hingga Februari 2021,” beber Kapolres.

Sebelum dimusnahkan, pihaknya terlebih dahulu berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan Negeri Jayapura. Selain itu, Kapolres Jayapura mengungkapkan, semua barang bukti tidak dimusnahkan, karena sebagian akan dijadikan sampel untuk dibawa ke pengadilan.

“Jadi sesuai dengan hasil koordinasi yang baik dengan pihak Kejaksaan, maka pemusnahan ini juga dilakukan dengan baik dan sesuai aturan barang bukti yang ada ini tidak bisa dimusnahkan semuanya. Sampelnya tetap disimpan dalam rangka untuk proses hukum selanjutnya di pengadilan,” katanya.

Dirinya juga menegaskan, enam (6) tersangka yang terbukti memiliki barang bukti Narkotika jenis ganja tersebut masing-masing dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2019 pasal 111. Menariknya, ada satu laporan polisi (LP) yang melibatkan empat orang tersangka dari 6 orang tersebut.

“Sehingga kami junto kan dengan pasal 55 KUHP atau adanya penyertaan dari modus yang dilakukan oleh kelompok jaringan tersebut,” pungkasnya.