Penyidikan, Penetapan Tsk dan Penahanan M Nur Umlati Oleh Kejati PB Tidak Sah dan Batal Demi Hukum

Hakim Tunggal, Vabiannes Stuart Wattimena, SH saat membacakan putusan sidan Pra Peradilan hari ini di PN Sorong (26/2/2021).

SORONG, TEROPONGNEWS.COM – Sidang Pra Peradilan hari ini  antara Muhamad Nur Umlati sebagai Pemohon dan Kejaksaan Tinggi Papua Barat sebagai Termohon hari ini kembali digelar di Pengadilan Negeri Klas 1B Sorong, Jumat (26/2/2021) dengan agenda pembacaan putusan.

Sedikitnya ada tujuh poin putusan PN Sorong yang tertulis dalam salinan putusan yang dibacakan oleh hakim tunggal, Vabiannes Stuart Wattimena,SH diantaranya adalah Menyatakan Surat Penyidikan Kepala Kejaksaan Papua Barat Nomor : Prin.01/R.2/Fd.2/06/2020, tertanggal 09 Juni 2020 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor : Print-29/Fd.1/02/2021 dan Surat Perintah Penahanan Tersangka Nomor : Print-30/Fd.1/03/2021 adalah Tidak Sah dan Batal Demi Hukum.

Menyatakan Penyidikan terhadap Pemohon berkaitan dengan pekerjaan pembangunan Tengki Septic Individual di Dinas Pekerjaan Umum Kabuapaten Raja AmpatTahun Anggaran 2018 senilai Rp.7.062.287.000,00 ( Tujuh Milyar Enam Puluh Dua Juta Dua Ratus Delapan Puluh Tujuh Ribu Rupiah) tidak dapat dilakukan penyidikan lebih lanjut oleh Termohon ( Kejaksaan Tinggi Papua Barat).

PN Sorong juga memerintahkan Termohon untuk segera mengeluarkan Pemohon ( Muhamad Nur Umlati ) dari tahanan Rutan.

Dalam sidang Pra Peradilan dengan agenda pembacaan putusan ini dihadiri oleh hakim Vabiannes Stuart Wattimena,SH, Paniteria Pengganti (ElisabetD. Aronggear,SH dan Kuasa hukum Pemohon ( Benediktus Jombang, SH, MH, Benryl Napitupulu,SH, Agsutinus Jehamin,SH, Yesaha Mayor,SH) sementara Termohon (Kejaksaan Tinggi Papua Barat) tetap tidak hadir seperti pada agenda sidang sebelumnya dan dianggap tidak menggunakan haknya.