Berita

Pemkot Ambon Tak Intervensi Peran Saniri

×

Pemkot Ambon Tak Intervensi Peran Saniri

Sebarkan artikel ini
Kepala Bagian (Kabag) Tata Pemerintahan Sekretariat Kota Ambon, Steven Dominggus. Foto-Ist/TN

TEROPONGNEWS.COM, AMBON – Beberapa desa dan negeri adat di Kota Ambon hingga kini masih belum memiliki pemimpin yang definitif. Untuk itu, diharapkan peran dari Saniri untuk memutuskan siapa yang layak menjadi pemimpin di negeri sesuai ketentuan adat dan istiadat di negeri tersebut.

“Agar memiliki pemerintahan yang definitif, ditentukan dari kerja keras, keberanian dan kemampuan Saniri Negeri, untuk memutuskan mata rumah parentah yang berhak menjadi raja,” kata Kepala Bagian (Kabag) Tata Pemerintahan Sekretariat Kota Ambon, Steven Dominggus kepada wartawan, di Ambon, Kamis (25/2/2021).

Dijelaskan, tugas Saniri adalah mengumpulkan aspirasi masyarakat negeri, menyusun draft dan menetapkan peraturan negeri, sampai memutuskan siapa yang berhak menjadi raja dari mata rumah parentah.

2414
Mana Calon Gubernur Papua Barat Daya Pilihan Anda yang Layak?

 www.teropongnews.com sebagai media independen meminta Anda untuk klik siapa calon yang digadang-gadang oleh Anda untuk dipilih dan layak jadi calon Gubernur Papua Barat Daya Periode 2024-2029,  kemudian klik Vote pada bagian paling bawah ini.

Hal–hal ini tidak dapat diintervensi oleh para penjabat kepala pemerintahan yang saat ini ditugaskan untuk memimpin di negeri adat.

“Para penjabat kepala pemerintahan tidak dapat mengintervensi proses dari saniri, karena tugasnya hanya sebatas memfasilitasi, memediasi, dan mendorong apa yang dikerjakan oleh Saniri,” jelasnya.

Menurut Steven, suksesi kepemimpinan di negeri adat terkadang menghadapi masalah yang membutuhkan proses pembahasan dan musyawarah, bahkan ada yang berakhir di ranah hukum, seperti yang terjadi di beberapa negeri adat, dimana ada masyarakat yang menggugat keputusan saniri sampai di Pengadilan Tata Usaha Negara.

“Wajar saja, karena kaidah penyelenggaran pemerintahan menganut asas keterbukaan, transparansi, keadilan, dan menjunjung tinggi kepentingan umum, sehingga terbuka peluang bagi siapa saja tidak terakomodir, yang ada di negeri dan memiliki pembuktian sendiri untuk dapat menggugat keputusan atau produk hukum tata negara dari Saniri Negeri,” ujarnya.

Jika terjadi demikian, Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon, ujarnya, dalam hal ini tidak memiliki kepentingan untuk intervensi, tetapi menunggu kepastian hukum lewat keputusan hukum yang tetap (inkracht).

“Pemkot tidak ada kepentingan apa–apa untuk intervensi siapa menang ataupun kalah, tetapi kita menunggu kepastian hukum, sejauh ini kami tetap melakukan pengawasan, dan pendampingan bagi negeri–negeri adat yang belum memiliki pemimpin definitif,” ungkap dia.

Hingga kini diketahui Negeri yang belum memiliki pemimpin definitif, yakni di Kecamatan Leitimur Selatan; Naku, Ema, Hatalai, Kecamatan Nusaniwe; Urimesing, Latuhalat, Amahusu, Silale, sementara Kecamatan Sirimau; Batu Merah dan Hative Kecil, Kecamatan Baguala; Passo dan Halong, sedangkan Kecamatan Teluk Ambon; Tawiri, Rumah Tiga, dan Hative Besar.

“Khusus untuk Negeri Hative Kecil, di tahun ini 2021 akan dilakukan pemilihan raja serentak bersama delapan desa yang belum memiliki kepala desa definitif, yakni Desa Wayame, Poka, Hunuth, Nania, Waiheru, Latta, dan desa Galala,” tandas Steven.