MSR : Tidak Semua Masalah Jadi Tanggung Jawab Gubernur

Senator Papua Barat, M.Sanusi Rahaningmas,S.Sos.,M.M.Sip.(Foto : ist)

TEROPONGNEWS.COM,MANOKWARI- Terkait dengan beberapa pemberitaan yang viral dan menjadi asumsi publik semata-mata menyoroti kebijakan Gubernur Papua Barat yang senantiasa berdasar pada masukan Masyarakat kemudian diangkat oleh oknum-oknum politisi baik provinsi maupun kabupaten/kota membuat Senator Papua Barat M.Sanusi Rahaningmas (MSR) angkat bicara.

Dalam siaran persnya yang diterima media ini, Minggu (14/2/2021) Senator Papua Barat yang akrab disapa Batik Merah itu memberikan sedikit pencerahan kepada publik agar tidak salah memberikan penilaian miring kepada Gubernur atau Pemerintah Provinsi apalagi terkait dengan hal yang cukup kursial menyangkut dana otonomi khusus bagi orang asli papua.

Menurut mantan anggota DPR Papua Barat tiga periode ini bahwa semua warga negara yang berdomisi dari sabang sampai meroeke berhak untuk memberi saran, masukan bahkan kririk sekalipun kepada Pemerintah adalah benar apalagi sebagai politisi yang merupakan mitra kerja yaitu Eksekutif, Legeslatif dan Yudikatif.

“Kita juga perlu memahami tugas dan wewenang kita masing-masing begitu juga di lembaga Politik juga sudah terbagi tugas dan wewenag secara internal berdasarkan undang-undang dan peraturan lainya yang berlaku dan berhubunhan dengan tugas dan wewenang masing-masing alat kelengkapan atau lembaga lainya.” ujar politisi senior asal Pulau Kei yang sudah 36 tahun mengabdi di tanah papua dan telah mengukir prestasi karirnya mulai dari ASN Pada Tahun 1988, kemudian terjun ke dunia Politik sejak Tahun 2004 hingga sekarang.

Karena itu sebagai mitra maka perlu mengetahui tugas dan wewenang kepala daerah sehingga tidak selamanya publik menyalakan dalam berbagai hal, sebab tidak semua tanggung jawab masyarakat dan daerah itu ada pada Gubernur.

Lanjut Rahaningmas menjelaskan, sesuai PP No. 33/2018 sangat jelasbahwa Gubernur adalah Wakil Pemerintah pusat di daerah dengan tugas dan wewenagnya antara lain, mengkoordinasikan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan tugas pembantuan di daerah Kabupaten/Kota.

Kemudian melaksanakan monitoring evaluasi dan supervisi terhadap penyelenggaraan pemerintah Kabupaten/Kota di Wilayahnya, selain itu memberdayakan serta memfasilitasi daerah di wilayah kekuasaanya. Dan seterusnya.

Sebab itu kata MSR jika menyampaikan sesuatu kepada publik perlu hati-hati apalagi sebagai penyambung lidah dari masyarakat untuk memperjuangkan aspirasi rakyat tidak selamanya teriak kepada publik.

“Tidak selamanya kita mempertontonkan kepada publik tapi cukup dengan mendapat Aspirasi dari masyarakat dan kita sampaikan kepada Pemerintah melalui mekanisme dan prosedural apalagi saling menyerang dan menyalahkan Gubernur melalui Publik, bagi Sanusi sebagai Mitra kerja sudah barang tentu saling memberi serta menerima informasi dapat menindaklanjuti sesui ketentuan yang berlaku.”pungkasnya

Dikatakan MSR apalagi menyangkut dana otonomi khusus, tidak bisa serta merta menyalahkan Gubernur, karena semua tau bahwa dana tersebut sesuai dengan Visi misi gubernur dan wakil gubernur saat kampanye itu akan diberlakukan 90% ditransfer ke Kabupaten/ Kota sedangkan 10 % dikelolah pemerintah provinsi.

“Kita juga perlu tau bahwa Gubernur tidak secara langsung terlibat dalam pelaksaan program-program pemerintah, tapi Gubernur dibantu pimpinan OPD sehingga semua program tertuang dalam RPJM dan RPJP Daerah dilaksanakan Oleh organisasi perangkat daerah sebab inilah tugas mereka menjalankan berbagai program yang ada.” Tukasnya.

Sehingga ketika ada masalah dari masyarakat cukup sampaikan secara elegan dan bermartabat sesuai tugas dan wewenang masing-masing dengan tidak saling menyerang atau menyalahkan apalagi lewat Publik.

Terkait dengan permasalahan rumah kumuh tidak layak huni di kabupaten/ kota itu menjadi tanggung jawab pemda setempat, jika daerah itu tidak mampu anggaran maka perlu ada kordinasi dengan Pemerintah Provinsi melalui OPD terkait sehingga dapat diprogramkan.

“Semua program-program dari Pemprov kan sudah termuat dalam RK masing-masing OPD dan dibahas bersama DPR Papua Barat melalui hearing dengan alat kelengkapan dewan (AKD) Maka disitulah peran legislatif sesuai fungsi dan tugasnya yang diatur dalam regulasi untuk dapat melakukan perbaikan. perubahan pengurangan, penambahan bahkan mencoret dan menghilangkan sekalipun kalau dianggap bahwa program tersebut tidak berpihak kepada masyarakat.” pungkasnya.

Karena APBD Suatu daerah diperuntukan untuk kepentingan Masyarakat yang didalamnya termasuk kesejateraan, pendidikan dan kesehatan serta Infrastuktur fisik berupa rumah tinggal, sekolah, sarana kesehatan, tempat ibadah, Jalan dan infrastruktur lainnya.