TEROPONGNEWS.COM,JAKARTA- Sidang lanjutan perkara No.95/PHP-BUP/XIX/2021 yang berlangsung di panel 3 Gedung Mahkamah Konstitusi RI, Jakarta tentang Perselisihan Hasil Pemilihan BupatiTeluk Bintuni, Papua Barat, Rabu (3/2/2021).
Mejelis hakim dipimpin Arief Hidayat memimpin persidangan kedua beragendakan mendengarkan jawaban termohon yakni KPUD Teluk Bintuni, penjelasan pihak terkait (PMK2) dan BAWASLU Teluk Bintuni dapat dikatakan berjalan dengan baik.
Dalam jawaban pihak KPUD Teluk Bintuni sebagai termohon PHP Bupati Teluk Bintuni membantah dengan keras dalil-dalil yang disampaikan pihak pemohon (paslon AYO), karena dinilai permohonan mereka mengada-ada dan tidak sesuai fakta yang yerjadi dilapangan.
Kuasa hukum termohon Daniel Tonapa Masiku,S.H secara transparan menjelaskan bahwa pelaksananaan tahapan pilkada di Teluk Bintuni mulai dari awal hingga pencoblosan serta perhitungan suara semuanya berjalan lancar.
Tidak ada satupun pasangan calon baik AYO maupun PMK2 mempersoalkan persoalan suara yang dihitung oleh pihak termohon, namun belakang pasangan Ali Ibrahim Bauw – Yohanes Manibuy mengadukan permohonan dalil-dalil ke Mahkamah Konstitusi.
Bantahan yang sama juga disampaikan pasangan calon petahana Ir Petrus Kasihiw,M,T – Matret Kokop,S.H bahwa tidak ada pelanggaran yang terjadi pada pelaksanaan pilkada di Kabupaten Teluk Bintuni.
“Permohonan pemohon sangat mengada-ada dan tidak punya bukti yang akurat sehingga majelis hakim mahkamah kostitusi dapat menganulir permohonan pemohon secara kesekuruhan” kata kuasa hokum pihak terkait Rahcmat Taufit,S.H saat membaca keterangan PMK2 di sidang Mahhkamah Konstitusi Rabu sore.
Senada juga dikatakan kordinator divisi hukum Bawaslu Kabupaten Teluk Bintuni Daniel Balubun,S.H menegaskan bahwa dalil yang disampaikan pemohon tentang perolehan suara di beberapa TPS, piihaknya telah melakukan pulbaket dan penyelidik terkait laporan tersebut namun laporan tersebut tidak dapat ditindak lanjuti karena tidak cukup bukti di lapangan.
Sedangkan Sekretaris tim pemenangan PMK2 Jilid II Frans Lusianak dengan seksama mengikuti sidang secara virtual dimana satu per satu dalil-dalil dari pemohon (paslon AYO) menjadi Lemah secara hukum dan Terbantahkan oleh pihak termohon dan pihak terkait dengan merinci pada dasar hukum yang di jabarkan oleh masing-masing pihak.
Alasannya, karena pemohon tidak berhasil membuktikan dalil-dalil yang diajukan atas perselisihan yang memengaruhi hasil. Dalil yang disampaikan Pemohon, yang menjadi keberatan bukan masalah angka yang ditetapkan KPU, tetapi keberatan yang menyasar Pihak terkait (PMK2).
“Dengan demikian kita berharap MK sebagai Lembaga Negara, penyelenggara peradilan yg memiliki kewenangan konstitusi dapat mengkaji proses Sidang Lanjutan ini serta dengan arif dan bijaksana dapat memutuskan perkara ini dengan menolak gugatan Pemohon.” uajrnya
Kepada seluruh komponen pejuang dan simpatisan tetap tenang sembari berdoa memberikan dukungan kepada Tim Hukum kita dalam mengawal perjuangan menuju periode ke II.