Keluarga Alfons Minta BPN Hargai Putusan Pengadilan

Evans Reynold Alfons, Ahli Waris Keluarga Alfons. Foto-Ist/TN

TEROPONGNEWS.COM, AMBON – Evans Reynold Alfons, ahli waris keluarga Alfons meminta Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Ambon, untuk menghargai putusan pengadilan. Pasalnya, BPN juga turut terlibat dalam perkara 62.

“Dan disitu telah dinyatakan cacat hukum, surat tanggal 28 Desember 1976, yang menjadi dasar kepemilikan dari saudara Yohanes Tisera,” kata Evans kepada Teropongnews.com, di Ambon, Sabtu (27/2/2021).

Sehingga bagi Evans, jika BPN menghargai putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap, maka BPN tidak akan pernah berani untuk mengeluarkan sertifikat milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku, terhadap objek Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. M Haulussy.

“Karena jelas Dati Pohon Ketapang yang tertuang dalam surat 28 Desember 1976 oleh pengadilan sudah menyatakan cacat hukum,” ujar dia.

Menurut dia, Pemerintah Desa Urimesing sebelumnya telah membatalkan surat dimaksud. Sehingga tidak ada alasan lain, untuk BPN harus membatalkan proses pengukuran lahan milik Pemprov Maluku.