Berita

Kejati PB Tidak Hadiri Sidang Perdana Praperadilan Nur Umlati, Kuasa Hukumnya Bilang Begini !

×

Kejati PB Tidak Hadiri Sidang Perdana Praperadilan Nur Umlati, Kuasa Hukumnya Bilang Begini !

Sebarkan artikel ini
Tim kuasa hukum tersangka dugaan pengadaan septic tenk di dinas PU Raja Ampat saat memberikan keterangan pers usai sidang pendahuluan Praperadilan di PN Sorong. Foto wim/TN.

TEROPONGNEWS.COM, SORONG- Sidang perdana perkara Praperadilan Muchamad Nur Umlati atas status tersangkanya dalam kasus dugaan korupsi proyek Septic Tank Biotech pada dinas Pekerjaan Umum kabupaten Raja Ampat, adalah kasus lama yang pernah ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua pada 2019 lalu, yang kemudian diangkat kembali oleh Kejaksaan Tinggi Papua Barat (Kejati PB).

1561
Mana Calon Gubernur Papua Barat Daya Pilihan Anda yang Layak?

 www.teropongnews.com sebagai media independen meminta Anda untuk klik siapa calon yang digadang-gadang oleh Anda untuk dipilih dan layak jadi calon Gubernur Papua Barat Daya Periode 2024-2029,  kemudian klik Vote pada bagian paling bawah ini.

Pantauan teropongnews.com, sidang digelar di ruang utama Pengadilan Negeri (PN) Sorong, Jl.Jend Sudirman kota Sorong, Rabu (24/2/2021) sekitar pukul 13.30 WIT. Sidang dipimpin hakim tunggal, Vabiannes S Watimena, S.H.

Kejaksaan Tinggi Papua Barat selaku pihak termohon tidak menghadiri sidang tersebut. Sidang kembali dilanjutkan pada Kamis esok (25/2/2021) dengan agenda pengajuan bukti surat dari kuasa hukum Pemohon.

Ketua tim kuasa hukum Tersangka, Benediktus Jombang, S.H, M.H, mengatakan, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat tidak hadir dalam sidang perdana perkara Praperadilan kasus dugaan korupsi proyek septic tank ini. Ia pun mengaku tidak tau alasan ketidakhadiran pihak Kejati Papua Barat dalam sidang tersebut.

“Pada sidang perdana ini, dari Kejaksaan Tinggi Papua Barat tidak hadir, kami sendiri tidak tau alasan apa mereka tidak hadir,” ujar Benediktus Jombang.

Dikatakan, karena ini merupakan sidang
peradilan cepat, artinya supaya dalam penanganan perkara dapat diselesaikan dalam waktu yang singkat, sehingga tidak perlu memakan waktu yang lama. Oleh sebab itu majelis hakim menegaskan bahwa sidang akan dilanjutkan pada Kamis (25/2/2021) dengan agenda pengajuan alat bukti surat dari pihaknya sebagai Pemohon.

Sebagai kuasa hukum, Benediktus Jombang, mengaku menyesal dengan pihak Kejati Papua Barat terhadap kliennya Nur Umlati. “Pertama kami melihat bahwa, apa yang mereka tetapkan itu, penetapan tersangka atau pun penyidikan, bahkan penahanan terhadap klien kami itu tidak sah dan menyalahi prosedur hukum,” jelas Beni Jombang.

“Jadi kelihatannya bahwa Kejati Papua Barat tergesah-gesah untuk mengambil tindakan. Kenapa ?, Karena pada tanggal 15 Januari 2021 mereka panggil klien kami sebagai saksi, terus pada hari yang sama mereka menetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan, tanpa didampingi oleh kami sebagai kuasa hukum, namun Kejati Papua Barat menunjuk rekan pengacara di Manokwari. Jujur bahwa kami kaget dengan hal ini. Seharusnya dalam tindak pidana korupsi klien kami itu, harus didampingi oleh kami sebagai penasehat hukum, bukan penunjukan seperti kasus Pidana biasa. Karena ini kasus Pidana luar biasa,” lanjut Jombang kepada awak media di kantor PN Sorong.

Ia juga mengaku keberatan terhadap penetapan tersangka, dimana audit yang dilakukan oleh Kejati Papua Barat berdasarkan hasil audit dari BPKP. Sementara jelas dalam UUD 45 pasal 40 E, dengan UU nomor 5 tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) bahwa kewenangan konsitusional, ada atau tidaknya terjadi kerugian negara itu adalah kewenangan BPK bukan BPKP. BPKP itu mempunya kewenangan untuk mengaudit internal.

Kata Benediktus, BPK setelah ada temuan selanjutnya akan melakukan rekomendasi, namun sebelum Penyidik melakukan penyidikan, BPK menyerahkan temuan tersebut kepada Inspektorat Daerah atau Kepala Daerah untuk melakukan pemeriksaan selama 60 hari. Selama 60 hari pemerikasaan belum selesai barulah penyidik Kajati Papua Barat menarik perkara tersebut ke penyidikan.

“Langkah yang diambil Kejati Papua Barat ini, sudah menyalahi aturan unadang-undang, sehingga menurut hemat kami tim kuasa hukum dari tersangka Nur Umlati, tidak memenuhi dua alat bukti, sebagaimana hukum acara Pidana,” tegasnya.

Kejati Papua Barat menetapkan tersangka dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan tangki septik individual dinas pekerjaan umum Kabupaten Raja Ampat dengan nilai anggaran sebesar Rp7.062.287.000 yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) APBD kabupaten Raja Ampat tahun anggaran 2018 dengan pelaksanaan pekerjaan PT Arga Papua Jaya yang melibatkan kelompok swadaya masyarakat dengan tersangka Muchamad Nur Umlati pada tanggal 15 Februari 2021.

Tim kuasa hukum yang diberikan kuasa untuk memenangkan perkara tersebut, adalah Benediktus Jombang, S.H, MH, Bendri Napitupulu, S.H, Agustinus Jehamin, S.H dan Jesayas Mayor, S.H.

Diketahui, sebelum dugaan kasus korupsi proyek septic tank pada dinas Pekerjaan Umum kabupaten Raja Ampat ini, diangkat kembali oleh Kejati Papua Barat, kasus tersebut sudah pernah diperkarakan oleh Kejati Papua pada 2019 lalu.

Melalui hakim tunggal Pengadilan Negeri Sorong, Vabiannes S Watimena, S.H ketika itu, tuntutan Praperadilan tersebut telah dikabulkan, sehingga tersangka Mohammad Nur Umlati, saat itu diputus bebas secara hukum.