Scroll untuk baca artikel
Example 525x600
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita

Kejati Papua Barat Kembali Absen Sidang Praperadilan MNU

×

Kejati Papua Barat Kembali Absen Sidang Praperadilan MNU

Sebarkan artikel ini
Foto bersama tim kuasa hukum tersangka kasus dugaan korupsi proyek saptic tank di dinas PU Raja Ampat dan dua saksi ahli di PN Sorong.
Example 468x60

TEROPONGNEWS.COM,SORONG- Sidang pra peradilan hari kedua antara kuasa hukum pemohon Muhamad Nur Umlati alias MNU terhadap termohon Kejaksaan Tinggi Papua Barat kembali digelar di Pengadilan Negeri Klas 1B Sorong, Kamis (25/2/2021).

Persidangan pra peradilan yang ditempuh kuasa hukum pemohon ini karena tidak terima penetapan status hukum kliennya sebagai tersangka korupsi proyek Septic Tank Individual oleh Kejaksaan Tinggi Papua Barat.

Example 300x600

Namun disayangkan sudah dua kali sidang pihak termohon pra peradilan tidak memenuhi undangan hakim untuk menghadiri alias absen.

“JPU tidak hadir maka hakim menganggap mereka tidak menggunakan haknya.” Kata ketua tim kuasa hukum pemohon Benediktus Jombang, S.H.,M.H kepada wartawan.

Kata Jombang bahwa pihak kejaksaan tinggi telah menyurati PN Sorong yang isinya mempersoalkan kewenangan pengadilan negeri untuk mengadili, perkara ini.

“Menurut Kejati Papua Barat sidang Prapid ini harus di PN Manokwari bukan di PN Sorong, akan tetapi pasal 84 KUHAP sangat jelas kewenangan mengadili adalah Pengadilan dimana tindak pidana itu dilakukan dalam artian kewenangan absolut/mutlak.” Pungkasnya.

Dilanjutkan Benediktus Jombang bahwa, agenda hari kedua adalah pemeriksaan bukti surat pemohon, kemudian mendengarkan Keterangan Ahli Pidana dalam persidangan Dr. Mompang L. Panggabean, SH., M.Hum. Ahli dari kampus UKI Jakarta yang sehari-hari bekerja sebagai dosen S1, S2 dan S3 di Universitas Kristen Indonesia dan ahli hukum administrasi negara dikhususkan pada pengelolaan keuangan negara, dia juga berpengalaman sebagai BPKP PUSAT dan pernah menjabat kepala BPKP 12 Provinsi di Indonesia yaitu Dr. Dadang Suwanda, SE., M.Ak., Ak. CA.

“Ahli Pidana menyatakan proses penyidikan, penetapan dan Pemahanan Tersangka tidak tepat dan seakan akan tergesa-gesa, jika surat penyidikan dari Kejati Papua Barat tidak sah maka Surat Penetapan dan Penahanan tersangka juga tidak sah dan tersangka harus lepas dari tahanan.” Ujarnya.

Dikatakannya bahwa Ahli administrasi negara menilai tidak tepat jika Kejati Papua Barat menjadikan bukti surat kerugian keuangan negara berdasarkan audit BPKP yang tepat untuk menyatakan ada tidaknya kerugian keuangan negara adalah BPK bukan BPKP, BPKP hanya audit bersifat internal dan BPKP harus taat pada Instruksi Presiden.

Karena yang utama bukan memenjarakan orang akan tetapi bagaimana menyelamatkan uang negara, jika memang ada temuan BPK mengeluarkan hasil temuan keuangan negara dan diberi waktu 60 hari untuk menyelesaikan, bukan penyidik Kejati Papua Barat yg menentukan kerugian keuangan negara.

“Selanjutnya pakar hukum pidana menjawab pertanyaan dari kuasa hukum pemohon Benediktus Jombang terkait kewenangan mengadili, ahli menyatakan kewenangan mengadili adalah Pengadilan Negeri Klas IB Sorong, karena locus delictinya di wilayah hukum Pengadilan Negeri Klas IB Sorong yakni di Kabupaten Raja Ampat, tidak benar kalau persidangan dilakukan di pengadilan Tipikor Manokwari.” Tuturnya.

Sebelumnya media ini berusaha mengkonfirmasi pihak Kejaksaan Tinggi Papua Barat, asisten Intelejen Rudi Hartono mengatakan, bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi dan Yurisprudensi serta praktek peradilan pidana, “HAKIM” tidak terpaku pada 1 (satu) perhitungan kerugian negara yang dilakukan oleh BPK.

“Akan tetapi Perhitungan Kerugian Keuangan Negara “BISA” atau “tidak” terpaku melainkan bisa dilakukan oleh siapa saja, baik oleh BPK, BPKP, akuntan publik, atau bahkan “perhitungan” sendiri yang dilakukan oleh “Penyidik” dimana perkara aquo d’lakukan penyelidikan atau penyelidikan, demikian untuk menjadi maklum salam tangguh” tulis Asisten Intel melalui whatshapp group, Kamis (25/2/2021) siang.

Sementara itu Asisten tindak pidana khusus Kejaksaan Tinggi Papua Barat, Syarifuddin saat dikonfirmasi media melalui pesan singkat whatshapp, namun sayangnya hingga berita ini diterbitkan tidak ada respon dari pejabat kejaksaan tersebut.

Ketika ditanya terkait ketidakhadiran pihak termohon dalam persidangan pra peradilan di PN Klas 1B Sorong, Rudi Hartono dengan tegas mengatakan, “Bukan hanya sekedar ‘siap’ akan tetapi “wajib” untuk hadir mas aris” jelas Ass Intel menjawab pertanyaan wartawan media ini, namun faktanya JPU yang menangani perkara dugaan korupsi ini tidak hadir.

Example 300250
Example 120x600