Kejari Sorong Periksa Tiga Saksi Dugaan Korupsi Pengadaan ATK 8 M

Kantor Kejaksaan Negeri Sorong. Foto istimewa.

TEROPONGNEWS.COM,SORONG – Kejaksaan Negeri Sorong (Kejari) mengundang tiga saksi untuk dilakukan pemerikasaan terkait dugaan korupsi pengadaan Alat Tulis Kantor (ATK) pemerintah kota (Pemkot) Sorong. Setelah sebelumnya Kepala BPKAD kota Sorong bersama mantan anggota DPRD kota Sorong telah menjalani pemeriksaa.

Undangan kepada tiga orang saksi tersebut, untuk membahas dugaan penyelewengan anggaran ATK tahun 2017 pada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Sorong.

Dari tiga saksi yang dipanggil, hanya Sekretaris Dewan (Sekwan ) kota Sorong, Sarah Kondjol yang datang memenuhi panggilan penyidik Tipikor Kejaksaan Negeri Sorong, pada Jumat (19/2/2021).

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Sorong, Khusnul Fuad, membenarkan bahwa pihaknya telah memeriksa satu pejabat Kota Sorong atas nama Sarah Kondjol.

“Kita sudah melayangkan panggilan namun 2 saksi yang dimaksud belum dapat memenuhinya. Untuk Asisten I, yang bersangkutan sudah mengkonfirmasi belum bisa hadir karena lagi menemani istrinya berobat. Sementara, mantan pejabat sekda tanpa keterangan. Rencananya, kami akan menjadwalkan pemanggilan ulang terhadap saksi-saksi tadi,” jelas Fuad lewat sambungan telepon, Senin (22/2/2021)

Fuad menambahkan, pemeriksaan terhadap pejabat sekwan kota Sorong telah dilakukan oleh Kasubsi Penyidikan, Stevi Stolen Ayorbaba. Dimana materi pemeriksaan masih seputar anggaran ATK tahun 2017 senilai Rp 8 miliar.

“Dalam pemeriksaan tadi, ada sekitar 30 lebih pertanyaan yang kita tanyakan kepada saksi, termasuk soal penganggaran ATK,” jelasnya.

Sebelumnya, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Sorong, Hanock Talla dan mantan anggota DPRD Kota Sorong Petrus Nauw juga sudah di undang ke Kejaksaan Negeri Sorong untuk memberikan dimintai keterangan terkait dugaan penyelewengan dana realisasi belanja barang dan jasa ATK di BPKAD Kota Sorong, sejumlah Rp 8 miliar yang berasal dari APBD induk dan APBD Perubahan tahun 2017.

Mengenai hal itu, Kepala Kejaksaan Negeri Sorong, Muttaqin Harahap dalam keterangan persnya pekan lalu menyatakan, besaran anggaran ATK tahun anggaran 2017 di BPKAD Kota Sorong adalah 8 miliar. Anggaran tersebut sama dengan jumlah anggaran ATK pada Kejaksaan Negeri Sorong untuk satu tahun.

“Awalnya, kita mengira bahwa anggaran 8 miliar itu untuk pengadaan ATK di seluruh OPD, yang ada di pemkot Sorong, tapi ternyata setelah diselidiki, anggaran 8 miliar itu khusus BPKAD saja,” terangnya sembari memperlihatkan DPA Kejari Sorong TA 2020.

Ia juga mengatakan, mengenai perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan anggaran ATK tahun anggaran 2017 pada BPKAD Kota Sorong, statusnya sudah ditingkatkan ke penyidikan sejak 1 Pebruari 2021 lalu.

Muttaqin menjelaskan, ketika sudah ditingkatkan ke penyidikan, semua pihak yang pernah diundang akan dipanggil lagi. Bahkan menurutnya, tahapannya bisa lebih serius, karena penyidikan ini sudah berada dalam posisi memperkuat alat bukti, membuat terang tindak pidana dan siapa tersangkanya.