Kadis PUPR Cuci Tangan dan Lemparkan “Dosa” ke Panitia Tender

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Maluku, Muhammad Marasabessy. Foto-Rudy Sopaheluwakan/TN

TEROPONGNEWS.COM, AMBON – Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Maluku, Muhammad Marasabessy sepertinya ingin mencuci tangan, dibalik amburadulnya proses tender
proyek jalan Suli, Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) yang dilakukan tanpa tender.

Tidak mau disalahkan, Muhammad Marasabessy kemudian melempar dosa tersebut kepada Hengky Tamtalahitu, yang ternyata merupakan Ketua Panitia Tender proyek dimaksud.

“Kalau untuk masalah itu (proyek tanpa tender) kalian tidak usah tanyakan saya, tapi tanyakan saja kepada ketua panitia tendernya. Hubungi Pak Hengky saja,” kata Marasabessy kepada Teropongnews.com, di Ambon, Minggu (7/2/2021).

Menurut dia, jika terjadi kegagalan tender selama tiga kali, maka diperbolehkan untuk dilakukan metode penunjukan langsung. Namun saat diminta buktinya, Marasabessy lagi-lagi meminta Teropongnews.com untuk mengkonfirmasikannya ke panitia tender.

Seperti diberitakan sebelumnya, proyek jalan Suli, Kabupaten Maluku Tengah milik Dinas PUPR Provinsi Maluku, yang dianggarkan dari APBD Perubahan Tahun 2020 bernilai Rp 5 miliar, diduga tanpa melalui proses tender, melainkan penunjukan langsung.

Tidak diketahui, penunjukan langsung ini dilakukan atas dasar aturan yang mana. Pasalnya, dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah, jelas mengatur soal proses tender dan penunjukan langsung.

Namun, Dinas PUPR Provinsi Maluku mengabaikan Perpres, dengan melakukan penunjukan langsung. Dan ini terlihat jelas di Layanan Pengadaan Barang/Jasa Secara Elektronik (LPSE), jika Dinas PUPR melakukan penunjukan langsung untuk proyek yang anggarannya bernilai Rp 5 miliar.