Berita

Gubernur Sulsel Ditangkap KPK, Fikri: Sementara Jalani Pemeriksaan

×

Gubernur Sulsel Ditangkap KPK, Fikri: Sementara Jalani Pemeriksaan

Sebarkan artikel ini
Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel), Nurdin Abdullah saat tiba Bandara Internasional Soekarno-Hatta dengan mengenakan topi berwarna biru, celana jins, jaket hitam, masker, serta memegang air mineral dalam kemasan botol. Foto-Ist/TN

TEROPONGNEWS.COM, MAKASSAR – Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel), Nurdin Abdullah diduga ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), lewat Operasi Tangkap Tangan (OTT). Gubernur Sulsel ditangkap KPK, Jumat (26/2/2021), sekitar pukul 23.40 WIB, tengah malam.

Gubernur Nurdin Abdullah mengaku, dirinya ditangkap KPK saat sedang tidur. Nurdin Abdullah sendiri masih berstatus sebagai terperiksa.

“Saya lagi tidur, dijemput (KPK),” kata Nurdin Abdullah kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (27/2/2021).

2353
Mana Calon Gubernur Papua Barat Daya Pilihan Anda yang Layak?

 www.teropongnews.com sebagai media independen meminta Anda untuk klik siapa calon yang digadang-gadang oleh Anda untuk dipilih dan layak jadi calon Gubernur Papua Barat Daya Periode 2024-2029,  kemudian klik Vote pada bagian paling bawah ini.

Senada, Juru Bicara (Jubir) Nurdin Abdullah, Veronica Moniaga mengaku, Nurdin dijemput tim KPK saat sedang beristirahat di Rumah Jabatan. Dia membantah jika Nurdin kena OTT.

“Informasi yang menyebutkan jika Bapak Gubernur Nurdin Abdullah terkena OTT itu tidak benar, karena bapak saat itu sedang istirahat,” ujar Vero, Sabtu (27/2/2021).

Dia menegaskan, OTT merupakan operasi yang menangkap seseorang saat sedang melakukan tindak pidana. Namun hal itu tidak terjadi pada Nurdin Abdullah.

Sementara itu, Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri menyatakan, tim penyidik sedang melakukan pemeriksaan terhadap Nurdin. Dia memastikan Nurdin terjaring OTT KPK.

“Tim penyidik KPK akan segera melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang tertangkap tangan. Diantaranya kepala daerah tersebut,” ujar Ali Fikri.