Berita

Gubernur Kaltara Keluarkan Surat Edaran Larangan Perjalanan Dinas Luar Daerah

×

Gubernur Kaltara Keluarkan Surat Edaran Larangan Perjalanan Dinas Luar Daerah

Sebarkan artikel ini
Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemprov Kaltara mengikuti apel pagi, Senin (22/2/2021) lalu. Foto-Ist/TN

TEROPONGNEWS.COM, TANJUNG SELOR – Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara), Zainal A. Paliwang mengimbau kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltara, untuk mengurangi perjalanan dinas ke luar daerah.

1466
Mana Calon Gubernur Papua Barat Daya Pilihan Anda yang Layak?

 www.teropongnews.com sebagai media independen meminta Anda untuk klik siapa calon yang digadang-gadang oleh Anda untuk dipilih dan layak jadi calon Gubernur Papua Barat Daya Periode 2024-2029,  kemudian klik Vote pada bagian paling bawah ini.

Imbauan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 060/0730/BO/Gub tentang prosedur persetujuan perjalanan dinas bagi ASN. Sebelum diterbitkan Surat Edaran ini, Gubernur telah menyinggung secara lisan mengenai perjalanan dinas luar daerah pada apel pagi Senin (22/2/2021) lalu.

“Tidak ada perjalanan fiktif. Saya akan cek nanti!,” tegasnya, dalam rilisnya yang diterima Teropongnews.com, Jumat (26/2/2021).

Gubernur Zainal dalam surat tersebut menyebutkan, bagi Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang akan melaksanakan perjalanan dinas harus seizin dan mendapatkan persetujuan Gubernur atau Wakil Gubernur.

“Sama halnya dengan Kepala OPD, bagi pejabat Eselon III dan Eselon IV yang akan melakukan perjalanan dinas, harus seizin dan atau mendapatkan persetujuan dari Wakil Gubernur Kaltara,” ujar mantan Wakapolda Kaltara ini.

Pembagian perjalanan dinas pada tahun anggaran 2021 lebih diprioritaskan pada perjalanan dinas dalam daerah 70 persen dan luar daerah 30 persen.

Bagi ASN yang tidak mematuhi Surat Edaran ini akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan pemerintah Nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil.