Scroll untuk baca artikel
Example 525x600
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita

Gara-gara Sabu, Oknum Wartawan Di Sorong Dituntut 3 Tahun Penjara

×

Gara-gara Sabu, Oknum Wartawan Di Sorong Dituntut 3 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi sidang
Example 468x60

TEROPONGNEWS.COM,SORONG -Pengadilan Negeri Sorong kembali menggelar sidang lanjutan kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dengan terdakwa oknum wartawan berinisial FP, Rabu (24/2/2021) secara Daring.

Sidang yang dipimpin hakim Fransiskus Bhaptista ini mengagendakan pembacaan Surat Tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum.

Example 300x600

Jaksa Penuntut Umum, Haris Suhud Tomia dalam Surat Tuntutannya menyatakan bahwa terdakwa FP terbukti melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri. Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 127 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Karenanya, terdakwa FP diganjar pidana 3 tahun penjara.

Mendengar tuntutan jaksa, terdakwa yang mengikuti persidangan di tempat terpisah memohon keringanan hukuman kepada majelis hakim.

Sebelumnya, FP ditangkap tim opsnal Satnarkoba Polres Sorong di belakang Mega Futsal kilometer 8 Kota Sorong, Senin (27/7/2020) lalu sekitar pukul 23.00 WIT.

Dari hasil pemeriksaan, FP terlibat sindikat perdagangan narkoba jenis sabu sabu, dan polisi berhasil menyita barang bukti sabu seberat 0,48 gram.

Example 300250
Example 120x600