TEROPONGNEWS.COM,SORONG -Pengadilan Negeri Sorong kembali menggelar sidang lanjutan kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dengan terdakwa oknum wartawan berinisial FP, Rabu (24/2/2021) secara Daring.
Sidang yang dipimpin hakim Fransiskus Bhaptista ini mengagendakan pembacaan Surat Tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum.
Jaksa Penuntut Umum, Haris Suhud Tomia dalam Surat Tuntutannya menyatakan bahwa terdakwa FP terbukti melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri. Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 127 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Karenanya, terdakwa FP diganjar pidana 3 tahun penjara.
Mendengar tuntutan jaksa, terdakwa yang mengikuti persidangan di tempat terpisah memohon keringanan hukuman kepada majelis hakim.
Sebelumnya, FP ditangkap tim opsnal Satnarkoba Polres Sorong di belakang Mega Futsal kilometer 8 Kota Sorong, Senin (27/7/2020) lalu sekitar pukul 23.00 WIT.
Dari hasil pemeriksaan, FP terlibat sindikat perdagangan narkoba jenis sabu sabu, dan polisi berhasil menyita barang bukti sabu seberat 0,48 gram.