Berita

Dugaan Penghinaan Suku di Medsos, Kapolres Kaimana : Kasus ini tidak ada Kata Tutup

×

Dugaan Penghinaan Suku di Medsos, Kapolres Kaimana : Kasus ini tidak ada Kata Tutup

Sebarkan artikel ini
Kapolres Kaimana, Iwan P. Manurung, S.I.K. foto emos/TN.

TEROPONGNEWS.COM, KAIMANA-
Polres Kaimana melalui Satuan Reserse dan Kriminal hingga saat ini masih menangani kasus penghinaan terhadap salah satu suku di kabupaten Kaimana, yang diduga diviralkan oleh seorang oknum anggota DPRD Kaimana berinisial CM di media sosial belum lama ini.

“Kasus ini tidak ada kata tutup, masih tetap jalan dan masih dilakukan pengumpulan bukti bukti,” ujar Kapolres Kaimana, AKBP Iwan P Manurung S.I.K, ketika dikonfirmasi di ruang kerjanya, Senin (1/2/2021).

Kapolres mengakui, memang yang bersangkutan belum dimintai keterangan, namun terkait dengan kasus ini sudah melakukan koordinasi dengan ahli pidanya untuk menaikan satatusnya menjadi penyidikan.

4907
Mana Calon Gubernur Papua Barat Daya Pilihan Anda yang Layak?

 www.teropongnews.com sebagai media independen meminta Anda untuk klik siapa calon yang digadang-gadang oleh Anda untuk dipilih dan layak jadi calon Gubernur Papua Barat Daya Periode 2024-2029,  kemudian klik Vote pada bagian paling bawah ini.

“Ini LP nya sudah dibuat dan masih dilidik perkara tersebut, bahkan kita sudah koordinasi dengan ahli Pidana, kita sudah kirimkan konsep berita acara interogasinya, untuk membantu kita bahwa itu termasuk dalam tindak pidana UU ITE, hetspid atau ujaran kebencian, jadi kita masih menunggu karena saat ini masih ada banyak kegiatannya, untuk menguatkan LP dimaksud dan kalau sudah ada kita gelarkan dan mulai kita sidik, sekali lagi kasus ini tidak berhenti, tetap jalan,” ujar Manurung.

Menurutnya, inilah yang dimaksudkan dari apa yang dikatakan Kapolri, bahwa dalam penanganan kasus tidak boleh tajam ke bawa namun tumpul keatas.

“Ini presesinya Kapolri Baru, jangan sampai tajam kebawa tapi tumpul ke atas, jadi ini yang harus kita jaga, apapun kasusnya akan kita proses,” tegasnya.

Dengan adanya presesi Kapolri ini, tegas Kapolres, akan melakukan penindakan Hukum kepada setiap orang bila melakukan pelanggaran dengan tidak akan tebang pilih.

“Dimata Hukum tidak ada tebang pilih, yang salah tetaplah salah yang benar tetap benar,” tuturnya .

Disinggung soal pemeriksaan saksi, dikatakan, karena masih dalam penyelidikan sehingga tidak perlu.”Tadi sudah saya sampaikan setelah saksi ahli pidana mengatakan melanggar maka, kita akan gelar dan naikan statusnya baru kita panggil beberapa saksi, karena tidak di atur dalam KUHAP,” jelasnya.

Sementara, menyangkut dengan aturan untuk memanggil seorang pejabat negara untuk mendengarkan keterangan atas sebuah kasus yang dianggap telah melanggar Hukum, untuk pejabat yang berada di kabupaten itu tidak harus menunggu ijin dari Mentri, kecuali di Pusat.

“Berdasarkan peraturan Kabareskrim untuk pemeriksaan DPRD kabupaten itu masih normal, kecuali untuk gubernur, anggota DPR RI pokoknya itu ada aturanya,” terangnya.

Untuk itu, dirinya sangat berharap kepada masyarakat untuk menggunakan media sosial secara bijak, tidak melakukan hal hal yang dapat merugikan diri kita sendiri.