Berita

20 Februari 2021, KPU Raja Ampat Lakukan Pleno Penetapan Paslon Terpilih

×

20 Februari 2021, KPU Raja Ampat Lakukan Pleno Penetapan Paslon Terpilih

Sebarkan artikel ini
Ketua KPU Raja Ampat, Steven Eibe, S.STP. foto Wim/TN.

TEROPONGNEWS.COM, RAJA AMPAT- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Raja Ampat menjadwalkan pelaksanaan rapat pleno penetapan pasangan calon terpilih Bupati dan Wakil Bupati kabupaten Raja Ampat tahun 2020, selambat-lambatnya lima hari setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Ketua KPU Raja Ampat, Steven Eibe, S.STP, mengatakan setelah menerima putusan MK terkait gugatan perkara PHP kepala daerah kabupaten Raja Ampat, maka pihaknya langsung berkordinasi dengan Komisioner KPU RI serta melakukan pertemuan secara internal bersama ketua KPU provinsi Papua Barat untuk menentukan waktu pleno penetapan bupati dan wakil bupati terpilih.

“Setelah putihan MK itu, kami langsung berkordinasi dengan KPU RI, lalu melakukan rapat internal bersama ketua KPU Papua Barat, untuk menindaklanjuti hasi Keputusan MK yang mengarah pada proses penetapan,” ujar Steven Eibe, Kamis (18/2/2021).

4369
Mana Calon Gubernur Papua Barat Daya Pilihan Anda yang Layak?

 www.teropongnews.com sebagai media independen meminta Anda untuk klik siapa calon yang digadang-gadang oleh Anda untuk dipilih dan layak jadi calon Gubernur Papua Barat Daya Periode 2024-2029,  kemudian klik Vote pada bagian paling bawah ini.

Dikatakannya, berdasarkan hasil kesepakatan rapat bersama KPU Papua Barat, maka pihaknya menentukan tanggal 20 Februari 2021 mendatang akan dilakukan pleno penetapan pasangan bupati dan wakil bupati Raja Ampat terpilih.

“Dari hasil rapat bersama KPU Papua Barat itu, maka kami menindaklanjuti putusan MK, dengan menentukan tanggal 20 Februari 2021, pada pukul 13.00 WIT di kantor KPU Raja Ampat, sebagai tanggal pleno penetapan pasangan bupati dan wakil bupati Raja Ampat terpilih,” jelasnya.

Menurut Eibe, setelah KPU Raja Ampat melakukan penetapan pasangan bupati dan wakil bupati, maka surat keputusannya akan diberikan kepada DPRD Raja Ampat untuk melakukan Paripurna.

KPU Raja Ampat juga akan menyerahkan surat keputusan penetapan ke KPU provinsi Papua Barat, pemerintah provinsi Papua Barat dan akan diteruskan ke KPU RI dan menteri Dalam Negeri.