Scroll untuk baca artikel
Example 525x600
Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaPress Release

Resmi Berstatus Tersangka, Bareskrim Polri Langsung Jemput Ambroncius Nababan

×

Resmi Berstatus Tersangka, Bareskrim Polri Langsung Jemput Ambroncius Nababan

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

TEROPONGNEWS.COM, JAKARTA – Bareskrim Polri resmi menetapkan status hukum Ambroncius Nababan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindakan pidana rasisme kepada eks Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengungkapkan penetapan tersangka itu setelah dilakukannya pemeriksaan terhadap Ambroncius Nababan sebagai saksi pada kemarin hari dan lima saksi ahli, diantaranya ahli pidana dan bahasa.

Example 300x600

Setelah itu, kata Argo, pihak kepolisian langsung melakukan gelar perkara yang dipimpin oleh Karo Wasidik Bareskrim Polri dan diikuti oleh, penyidik Siber Bareskrim Polri, Propam Polri, Itwasum Polri dan Divkum Polri.

“Kemudian setelah gelar perkara hasil kesimpulam gelar perkara adalah menaikan status atas nama AN menjadi tersangka,” kata Argo saat jumpa pers di Gedung Humas Polri, Jakarta Selatan, Selasa (26/1/2021).

Setelah dijadikan tersangka, Argo menyebut, pihak kepolisian langsung bergerak cepat untuk melakukan penjemputan kepada Ambroncius Nababan. Hal itu dilakukan untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

“Kemudian tadi setelah jadi tersangka, tadi sore penyidik Siber Bareskrim menjemput yang bersangkutan, dan sekitar jam 18.30 yang bersangkutan dibawa ke Bareskrim Polri. Saat ini jam 19.40 WIB sudah sampai di Bareskrim Polri. Selanjutnya penyidik akan lakukan pemeriksaan kepada AN sebagai tersangka,” ujar Argo.

Atas perbuatannya, Ambroncius disangka melanggar Pasal 45a ayat (2) Juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 Perubahan UU ITE dan juga Pasal 16 Juncto Pasal 4 huruf b ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 Tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan juga Pasal 156 KUHP. “Ancaman di atas 5 tahun,” ucap Argo.

Example 300250
Example 120x600