TEROPONGNEWS.COM, MERAUKE – Kapolres Merauke AKBP Ir. Untung Sangadji, M.Hum melalui Kapolsek Okaba Iptu M. Rumboisano beserta anggotanya dan instansi terkait memusnahkan 65 botol miras illegal hasil Operasi Lilin Matoa 2020.
Puluhan miras yang dimusnahkan berupa miras jenis Sopi 29 botol Aqua sedang 600 ml, Vodka 2 botol, Robinzon 30 botol, dan jenis Whisky Drum 4 botol.
“Bila diuangkan mencapai Rp 27.000.000,” ujar Kapolsek Okaba, Senin (4/1/2021).
Ia mengajak seluruh warga Okaba dapat bersinergi membantu Polri, berikan informasi penjual dan pabrik pembuat miras illegal maupun berbagi aksi tindak kriminal yang terjadi di sekitar Okaba.
“Miras ini penyebab orang banyak mabuk, maka itu kita harus musnahkan. Miras merupakan akar terjadinya suatu tindak pidana, sehingga harus kita perang bersama,” tuturnya.