Scroll untuk baca artikel
Example 525x600
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita

Perlu Diketahui, 2021 Ada Penyesuaian Iuran BPJS Kesehatan Untuk Kelas 3

×

Perlu Diketahui, 2021 Ada Penyesuaian Iuran BPJS Kesehatan Untuk Kelas 3

Sebarkan artikel ini
Media Gathering BPJS Kesehatan Cabang Merauke. Foto-Getty/TN
Example 468x60

TEROPONGNEWS.COM, MERAUKE – BPJS Kesehatan Cabang Merauke kembali menyampaikan implementasi Perpres 64 tentang Jaminan Kesehatan terkait penysuaian iuran di tahun 2021, khusus untuk kelas 3.

Per januari 2021, iuran yang harus dibayarkan peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) kelas 3 tetap Rp 42.000. Namun, peserta hanya membayar Rp 35.000 dan Pemerintah akan memberikan subsidi iuran sebesar Rp 7.000 bagi peserta aktif membayar iuran.

Example 300x600

Penyesuaian ini demi keberlangsungan program JKN-KIS. Mengingat di tahun 2018 dan 2019 BPJS Kesehatan alami defisit keuangan sehingga tidak mencukupi untuk biaya pelayanan kesehatan.

Beruntung, di tahun 2020 BPJS Kesehatan tidak punya utang di faskes rumah sakit, artinya penagihan klaim ke BPJS tidak melewati jatuh tempo sudah bisa dibayarkan.

“Makanya, Pemerintah Pusat dalam hal ini Presiden RI membuat peraturan untuk iurannya disesuaikan,” terang Kepala BPJS Kesehatan Kantor Cabang Merauke, Achmad Zainuddin dan kegiatan Media Gathering di RKD Merauke, Rabu (27/01/2021).

Kesempatan yang sama sekaligus disampaikan informasi terbaru berkaitan dengan denda layanan yang diakibatkan dari keterlambatan pembayaran iuran peserta mandiri.

Denda layanan ini berlaku untuk peserta menunggak dan mendapatkan pelayanan Rawat Inap, namun kurang dari 45 hari sejak kepesertaannya aktif kembali maka denda layanan akan berlaku. Di sisi lain denda tersebut tidak berlaku untuk Rawat Jalan. Sebelumnya, di tahun 2020 denda hanya berlaku 2,5 persen saja, dan di 2021 ini naik menjadi 5 persen.

Untuk menghindari denda di atas, peserta harus rutin membayar iuran ke BPJS Kesehatan agar kartu kepesertaannya tetap aktif atau tidak dinonaktifkan.

Sebap, bagi yang menunggak, otomatis kartu kepesertaannya tidak berfungsi. Untuk mengaktifkan kembali, penunggak wajib melunasi iuran sesuai total tunggakan dan dendanya. Pembayaran denda dapat dilakukan ke pihak Bank.

Setelah pelunasan denda, peserta kembali melapor ke petugas faskes di rumah sakit untuk mendapatkan surat jaminan Rawat Inap.

“Proses ini yang harus dipahami masyarakat, supaya tidak ada lagi yang mempertanyakan atau bingung,” ucap Kepala Bidang SDM, Umum dan Komunikasi Publik Itar Prihartono, dalam pemaparannya.

Lebih lanjut, kata Itar, kenaikan denda ini akan membantu memperkuat posisi dana di BPJS Kesehatan supaya dapat membiayai tagihan rumah sakit. Kenaikan ini juga dipicu karena jumlah penunggak sangat banyak sedangkan pengeluaran untuk pembayaran klaim juga sangat besar.

“Jika dendanya di atas 30 juta, maka yang dihitung hanya 30 juta,” katanya lagi.

Disebutkan, total peserta mandiri kelas 3 untuk kabupaten Merauke, Mappi, Asmat, dan Boven Digoel yaitu 3.839 peserta. Sementara secara nasional, tinggal 9 persen lagi masyarakat yang belum tercover menjadi peserta BPJS Kesehatan.

Mengejar yang masih tersisa ini, BPJS Kesehatan Cabang Merauke terus bekerja sama dengan instansi terkait dari Dinsos, dan Disduk Capil setempat untuk melakukan sosialisasi di distrik dan kampung-kampung. Sejauh ini, alasan mendasar belum tercover karena warga belum atau tidak memiliki Kartu Keluarga/KK.

Example 300250
Example 120x600