TEROPONGNEWS.COM, TERNATE – Perjuangan DPR maupun DPD RI asal Maluku Utara (Malut) untuk mendapatkan pengakuan negara, terkait dengan Rancangan Undang-Undang (RUU) Provinsi Kepulauan ternyata tidak sia-sia.
Pasalnya, saat ini RUU Provinsi Kepulauan ini telah dimasukkan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2021.
“Kita harus bersyukur karena RUU Provinsi Kepulauan sudah masuk prolegnas. Namun demikian, perjuangan kita belum selesai. Kita harus terus berjuang, hingga RUU ini menjadi UU,” tegas Anggota DPD RI daerah pemilihan Malut, Husain Alting Sjah kepada wartawan, di Ternate, Sabtu (30/1/2021).
Menurutnya, jika RUU ini disetujui untuk menjadi UU, maka Malut bersama sejumlah provinsi kepulauannya akan diperhatikan pemerintah, khususnya dari segi pembangunan.
“Kan selain Malut, ada juga Maluku, NTT dan beberapa provinsi kepulauan. Harapan kita, RUU ini serta dibahas, dan ditetapkan sebagai UU,” tandas Husain.