MK Menyurati Bawaslu Kabupaten Raja Ampat

Kantor Mahkamah Konstitusi. Foto Istimewa.

TEROPONGNEWS.COM, SORONG- Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia menyurati Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kabupaten Raja Ampat sebagai pemberi keterangan melalui Badan Pengawas Pemilihan Umum, tertanggal 20 Januari 2021. Dengan perihal Panggilan Sidang.

Juru panggil Mahkamah Konstitusi, Panitera, Muhidin, S.H, M.Hum, dalam surat bernomor 100.17/PAN.MK/PS/01/2021, dengan perihal Panggilan Sidang, menjelaskan undangan tersebut berdasarkan Peraturan MK Nomor 6 tahun 2020 tentang Tata Beracara dalam Perkara Perselisihan hasil pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.

Melalui surat undangan tersebut, diberitahukan hari sidang pertama kepada pemberi keterangan dalam perkara, Richart Charles Tawaru, Pemantau Pilkada Raja Ampat sebagai Pemohon terhadap KPU Raja Ampat sebagai Termohon dalam perihal Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota tahun 2020.

Perihal Panggilan Sidang tersebut, tercatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dengan register perkara nomor 17/PHP.BUP-XIX/2021.

Panggilan Sidang dengan acara Pemeriksaan Pendahuluan ini, akan berlangsung pada 28 Januari 2021, pukul 10.30 WIB di ruang sidang lantai 4 gedung 2 MK, Jl. Medan Merdeka Barat 6-7 Jakarta.

Ketua Bawaslu kabupaten Raja Ampat, Markus Rumsowek, saat dikonfirmasi, mengatakan bahwa terkait persoalan tersebut, secara kelembagaan tentunya melalui prosedur.

“Undangan dari MK itu, dalam kelembagaan Bawaslu terjadi secara berjenjang, biasanya mulai dari Bawaslu Pusat, Bawaslu provinsi, baru ke kami Bawaslu kabupaten, jadi seperti itu. Sampai sekarang kami belum dapat undangannya, mungkin sudah di Bawaslu Provinsi,” ujar Rumsowek, Jumat (21/1/2021).