Kejaksaan Negeri Kaimana Siap Berikan Bantuan Hukum Kepada KPU Kaimana

Kajari kaimana, Sutrisno margi utomo, SH. Foto emos.

TEROPONGNEWS.COM, KAIMANA- Kejaksaan Negeri Kaimana siap memberikan bantuan hukum kepada KPU Kaimana terkait laporan gugatan dugaan pelanggaran Pilkada 2020 lalu, yang dilaporkan oleh tim pasangan calon bupati Kaimana Rita Teurupun dan Leonardo Syakema (Risma) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Bantuan hukum yang akan diberikan Kejaksaan Negeri Kaimana merupakan kerja sama atau MoU KPU dengan Kejaksaan Negeri Kaimana belum lama ini.

“Teman-teman KPU (Kaimana) sudah kesini, terkait dengan gugatan tersebut kami selaku Jaksa pengacara Negara jika diminta bantuan yah kami siap mendampingi dan membantu,” ujar Kajari Kaimana, Sutrisno Margi Utomo, SH kepada wartawan di ruang kerjanya, Kamis (14/1/21).

Kata Kajari, selain telah berkoordinasi, pihak KPU Kaimana juga telah melayangkan surat resmi kepada Kejari Kaimana tentang pendampingan hukum.

“Rencana hari ini mau ke Sorong namun karena ada kendala, sehingga besok tim pokja baru bisa berangkat ke Sorong. Kita bersama pemerintah serta KPU, yang telah menjalankan tugas dengan baik maka Kejaksaan siap mendapingi sampai sidang di MK,” ujarnya.