Berita

Identitas Pelapor Melalui Layanan WBS Dilindungi Inspektorat Kendari

×

Identitas Pelapor Melalui Layanan WBS Dilindungi Inspektorat Kendari

Sebarkan artikel ini
Sosialisasi Whistle Blowing System (WBS) oleh Inspektorat Kota Kendari, di Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK), Rabu (27/1/2021). Foto-Ist/TN

TEROPONGNEWS.COM, KENDARI – Memasuki hari ketiga pelaksanaan sosialisasi Whistle Blowing System (WBS), Inspektorat Kota Kendari Bersama Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) disambut hangat Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kota Kendari, Rabu (27/1/2021).

1513
Mana Calon Gubernur Papua Barat Daya Pilihan Anda yang Layak?

 www.teropongnews.com sebagai media independen meminta Anda untuk klik siapa calon yang digadang-gadang oleh Anda untuk dipilih dan layak jadi calon Gubernur Papua Barat Daya Periode 2024-2029,  kemudian klik Vote pada bagian paling bawah ini.

Irban Investigasi (Irves) Inspektorat Kota Kendari, Mulyadi mengungkapkan, selain mempermudah, pelaporan melalui WBS juga menjamin kerahasiaan dan keamanan pihak pelapor.

“Jadi, bagi pihak pelapor yang mengajukan laporanya ke WBS, kami akan jaga dengan baik kerahasiaan identitasnya. Olehnya, jangan ragu melakukan pelaporan untuk bersama mewujudkan Kendari bebas dari suap, pungli dan gratifikasi,” ucapnya, dalam rilis yang diterima Teropongnews.com, Kamis (28/1/2021).

Lebih lanjut Mulyadi mengungkapkan, dalam sebuah pelaporan ada kriteria, dimana sebuah laporan itu layak untuk diproses.

“Jadi perlu jelas, masalah yang dilaporkan apa, siapa yang dilaporkan, lokasi dan waktu kejadian, sehingga dapat mempermudah petugas dalam melakukan investigasi,” jelasnya.

Sekertaris DLHK Kota Kendari Arifin Rauf mengatakan, kegiatan ini sangat bagus dan sangat membantu dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih.

“Saya kira ini bagus dan membantu Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam melakukan suatu laporan terhadap pelanggaran-pelanggaran yang berada di unit kerja, agar terwujud pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi,” ucapnya.

Untuk diketahui, pelaksanaan sosialisasi WBS ini bertujuan memberikan ruang bagi setiap masyarakat, ASN untuk melakukan pelaporan terhadap suatu tindak pelanggaran seperti, pelanggaran disiplin ASN, peraturan perundang-undangan baik bidang kepegawaian umum dan bidang pidana umum, serta pidana khusus termasuk peraturan dan ketentuan lain yang dilakukan oleh ASN.