Berita

Henock Puraro : PTSP Tidak Kelola Retribusi, Hanya Mengeluarkan Ijin

×

Henock Puraro : PTSP Tidak Kelola Retribusi, Hanya Mengeluarkan Ijin

Sebarkan artikel ini

TEROPONGNEWS.COM, SENTANI – Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM PTSP) Kabupaten Jayapura, Henock Puraro menepis tudingan Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Jayapura, yang menyatakan bahwa retrisbusi dari operasinya CV Barakuda di wilayah Perairan Kabupaten Jayapura di setor ke PTSP.

1047
Mana Calon Gubernur Papua Barat Daya Pilihan Anda yang Layak?

 www.teropongnews.com sebagai media independen meminta Anda untuk klik siapa calon yang digadang-gadang oleh Anda untuk dipilih dan layak jadi calon Gubernur Papua Barat Daya Periode 2024-2029,  kemudian klik Vote pada bagian paling bawah ini.

“Kalau dikita hanya ijinnya, ijin pencarian dan penangkapan. Jadi ada dua, dalam pengertian bisa di PTSP Kabupaten tapi ada juga yang di Perikanan Provinsi,” jelas Henock Puraro, Rabu, (6/1/2021).

Lanjut Henock, dari dua tempat ijin yang di maksud, ada ijin bobot grosston kapal yang di gunakan oleh CV. Barakuda dan ketentuan-ketentuan teknis, yang kesemuanya berada di perangkat daerah teknis, apakah di Perikanan dan Kelautan Kabupaten atau di Perikanan dan Kelautan Provinsi.

“Jadi PTSP hanya untuk ijin, contoh kalau dia bangun gudang penampungan maka Ijin Membuat Bangunan (IMB) untuk gudang, kemudian lingkungan penampungan ada membuat dampak contoh air dari limbah ikan itu kemana nah itu yang berurusan di PTSP,” jelasnya.

Mengenai retribusi penangkapan ikan dan penjualannya, kata Henock Puraro, bukan kewenangan PTSP. Pihak PTSP sendiri akan mengecek kembali Ijin Operasi CV. Barakuda yang mengangkut hasil tangkapan laut di wilayah Kabupaten Jayapura terutama wilayah Demta, Reveirara, Depapre dan Kamtumilena sejak 2017.

Sebelumnya Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Jayapura Ruddy Saragih kepada wartawan mengaku, jika retribusi pengelolaan dari CV. Barakuda yang di perdebatkan oleh legislator, sudah di lakukan oleh CV. Barakuda ke PTSP Kabupaten Jayapura.

”Retribusi perusahaan pemasaran ikan itu bisa di cek di PTSP. Mungkin CV itu masih terdaftar di Kota Jayapura karena duluan ambil tuna di sana ….Tks,” bunyi pesan singkat Kadis Perikanan dan kelautan Rudy Saragih kepada wartawan pada 23 Desember 2020 lalu.

Legislator Kabupaten Jayapura asal PAN Eymus Weya sebelumnya mempertanyakan pemasukan daerah dari beroperasinya CV Barakuda di wilayah perairan Kabupaten Jayapura. Padahal seluruh hasil tangkapan CV. Barakuda dikirim ke luar negeri. **