Fitiriah: Eksploitasi Seksual Terhadap Anak Jadi Masalah Serius

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3A Dalduk KB) Provinsi Sulawesi Selatan, Hj. Fitiriah Zainuddin. Foto-Ist/TN

TEROPONGNEWS.COM, MAKASSAR – Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3A Dalduk KB) Provinsi Sulawesi Selatan, Hj. Fitiriah Zainuddin mengatakan, permasalahan kekerasan dan eksploitasi seksual terhadap anak selalu menjadi perbincangan serius, dan masih menjadi isu strategis dalam Pembangunan Bangsa Indonesia termasuk di Provinsi Sulawesi Selatan.

“Penanganannya tidak hanya pemerintah pusat namun juga pemerintah daerah sampai ke kabupaten/kota melalui unit layanan UPT-PPA dan P2TP2A yang dapat memberikan layanan yang dibutuhkan bagi perempuan dan anak di daerah,” ungkapnya kepada wartawan, di Makassar, Sabtu (30/1/2021).

Ia menyebutkan, kasus kekerasan seksual berdasarkan simfoni PPA menempati Urutan ke-3 tertinggi.

“Sampai bulan Oktober 2020 lalu, kasus kekerasan seksual berdasarkan simfoni PPA menempati urutan ke 3 tertinggi, setelah kekerasan fisik dan psikis baik pada anak maupun pada perempuan,” sebutnya.

Fitiriah Zainuddin mengaku, manajemen kasus merupakan pendekatan yang tepat, dalam merespon kompleksitas permasalahan perlindungan perempuan dan anak, khususnya di Sulsel.

“Permasalahan perlindungan perempuan dan anak yang multidimensional menuntut Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Perempuan dan Anak, untuk memiliki suatu pendekatan yang dapat mengintegrasikan maupun mengkoordinasikan layanan yang ada di daerah,” ucapnya.

Lebih jauh ia mengaku, melalui manajemen kasus, penanganan dan permasalahan perlindungan anak dapat dilakukan secara komprehenship dan berkelanjutan.

“UPTD bertugas melaksanakan kegiatan tehnis operasional diwilayah kerjanya dalam memberikan layanan bagi perempuan dan anak yang mengalami masalah kekerasan diskriminasi, perlindungan khusus serta menyelenggarakan fungsi layanan pengaduan masyakarat, penjangkauan korban, pengelolaan kasus, penampungan sementara, mediasi dan pendampingan korban,” beber dia.

Ia menambahkan, pelatihan manajemen kasus bagi pengelola UPTD PPA ini disusun dalam rangka memperkuat fungsi pengelolaan kasus bagi UPTD PPA.

“Manajemen kasus merupakan suatu pendekatan yang dapat memperoleh pelayanan yang dibutuhkan secara komprehensif, kompeten, efisien dan efektif,” ujarnya.

“Saya sampaikan terima kasih kepada Save The Children yang telah bermitra dengan kita semua dalam mengembangkan program perlindungan perempuan dan anak di Provinsi Sulawesi Selatan,” tandas dia.