DPRD Minta Pemkot Ambon Laksanakan Aturan yang Telah Ditetapkan

Rapat paripurna ke-9 masa sidang I tahun sidang II 2020–2021 dalam rangka penutupan masa persidangan pertama tahun sidang 2020–2021 dan pembukaan masa sidang kedua tahun sidang 2020-2021 secara virtual, Sabtu (9/1/2021). Foto-Sherin Amelia/TN

TEROPONGNEWS.COM, AMBON – DPRD Kota Ambon meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon, untuk segera melaksanakan berbagai peraturan yang telah ditetapkan, baik Peraturan Daerah (Pemda) maupun berbagai aturan pelaksanaan yang ditetapkan Wali Kota sebagai implementasi aturan perundang-undangan.

Permintaan tersebut tertuang dalam 16 butir rekomendasi DPRD Kota Ambon, yang disampaikan pada rapat paripurna ke-9 masa sidang I tahun sidang II 2020–2021 dalam rangka penutupan masa persidangan pertama tahun sidang 2020–2021 dan pembukaan masa sidang kedua tahun sidang 2020-2021 secara virtual, Sabtu (9/1/2021).

Rekomendasi DPRD Kota Ambon tersebut, diterima langsung oleh Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy.

“Pemkot Ambon juga diminta untuk segera melaksanakan APBD Kota Ambon tahun 2021, sehingga pertumbuhan ekonomi di kota Ambon dapat terwujud,” kata Sekretaris Fraksi PPP, Andi Rahman saat membacakan 16 butir rekomendasi itu.

Pemkot Ambon harus dapat mengoptimalisasi penerimaan daerah terutama bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), lintas SKPD penghasil dan pelaku usaha agar pencapaian hasil sesuai yang dianggarkan.

Pemkot juga harus menyediakan sarana prasarana maupun jasa layanan bagi upaya meningkatkan pendapatan melalui retribusi daerah.

Dalam pengelolaan pembangunan dan kebijakan anggaran Pemkot Ambon mesti dilakukan dengan menata kembali sistem administrasi dan managemen keuangan yang profesional, akuntabel dan transparan.

“Kami juga minta Pemkot agar memperhatikan pos belanja daerah yang mesti dilakukan dengan pendekatan prestasi kerja yang berorientasi pada hasil yang dicapai. Dan segera menyelesaikan utang pihak ketiga yang belum dibayar pada tahun 2020,” ujarnya.

Pemkot, kata Andi Rahman, harus fokus pada penataan pemulihan dan peningkatan perekonomian dengan tetap menjaga nilai transpransi, akuntabilitas, efisiensi dan efektifitas yang semuanya bermuara pada rasa keadilan serta taat pada Undang-undang.

“Harus mengacu pada Permendagri Nomor 90 tahun 2019 dalam perencanaan kegiatan pembangunan, agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan,” pungkas Andi Rahman.

Pemkot, menurut dia, harus lebih tegas dan konsisten dalam menerapkan ketentuan aturan yang telah diterbitkan, untuk mengatasi dan mencegah penularan Covid-19 di Kota Ambon.

Pemkot juga harus segera menyelesaikan persoalan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) oleh perusahaan terhadap tenaga kerja, akibat dari dampak Covid-19 di kota Ambon.

“Kami minta Pemkot agar segera memberikan sosialisasi dan edukasi terkait vaksin Covid-19 kepada masyarakat, agar tidak menimbulkan polemik ditengah masyarakat,” pinta Andi Rahman.

Pemkot bersama tim kerja agar segera melakukan pendataan dan perlindungan terhadap situs-situs sejarah yang ada di Kota Ambon.

Pemkot juga diminta meningkatkan kualitas pelayanan pada dinas kependudukan dan pencatatan sipil kota Ambon.

“Pemkot diharapkan segera menata terminal Mardika sesuai fungsinya. Kami minta Pemkot agar serius memperhatikan proses pengelolaan sampah lewat akses pelayanan persampahan di Kota Ambon,” tandas dia.