Digugat Perdata, Bupati Maybrat Diminta Hadir dalam Persidangan

Kuasa hukum direktur CV. Sinar Maybrat, Yoseph Titirloloby, S. H,. saat menunjukkan bukti surat ijin tempat usaha yang dikeluarkan oleh Pemda Maybrat. (Foto:Mega/TN)

TEROPONGNEWS.COM, SORONG – Bupati Kabupaten Maybrat, Drs Bernard Sagrim diharap tidak mangkir dalam menghadapi gugatan perdata di ruang sidang Pengadilan Negeri Sorong yang akan digelar Selasa (12/1/2021).

Politisi Partai Golkar ini digugat secara perdata oleh CV Sinar Maybrat, menyusul pembatalan atau pemutusan secara sepihak ijin SPBU milik CV Sinar Maybrat di Distrik Aifat Selatan oleh pemerintah Kabupaten Maybrat.

“Proses sidang pada tanggal 16 Desember 2020 bapak Bupati Maybrat selaku tergugat tidak hadir dalam persidangan. Kami berharap beliau hadir pada panggilan kedua, besok 12 Januari 2021,” ujar Yosep Titirloloby kepada media ini di ruang kerjanya, Senin (11/1/2021).

Sebagai Kuasa hukum CV. Sinar Maybrat, Yoseph berharap bahwa Pemda Maybrat dalam hal ini Bupati Maybrat dan jajarannya menghormati proses hukum, agar pihak pengadilan bisa membuktikan siapa yang benar, dan siapa yang salah.

“Gugatan yang kami ajukan kepada Pemda Maybrat sendiri ini adalah bagaimana tentang bobroknya pemerintahan, ASN, maupun para pejabat yang ada di Pemda Maybrat, yang dengan sesuka hati memberikan ijin kepada salah satu anak asli putra Maybrat yang ingin melakukan bisnis SPBU di Maybrat. Tapi dengan gampangnya bupati mengeluarkan surat untuk membatalkan peresmian SPBU itu,”ungkap Yoseph.

Padahal, sambung Yoseph, kliennya sudah mempunyai Ijin lengkap yang ditandatangani dan dikeluarkan oleh pemerintah Kabupaten Maybrat.

“Ijin yang dimiliki oleh CV. Sinar Maybrat ini semua lengkap, yang dikeluarkan oleh pemerintah Kabupaten Maybrat mulai ijin dari Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Maybrat hingga Ijin Mendirikan Bangun (IMB). Klien kami juga sudah mengurus perijinan di Pertamina wilayah Indonesia Timur di Makassar sampai Sorong, dan Jayapura semua ijin lengkap. Yang kami pertanyakan kenapa begitu Pertamina sudah survei ke lokasi, sudah di bangun tempatnya dan sudah digusur gunungnya, tinggal peresmian saja, tiba-tiba Pemda Maybrat dalam hal ini Bupati Maybrat membatalkan ijinnya. Ini ada apa?” kata Yoseph.

Seluruh berkas yang diterbitkan PTSP, ditandatangani oleh Selviana Sangkek selaku Kepala Dinas PTSP Maybrat. Alasan pembatalan ijin itu menurut Bupati Maybrat, karena warga setempat menolak adanya pembangunan SPBU di wilayah tersebut. Pemilik usaha disebut-sebut bukan putra asli Maybrat.

“Padahal jelas-jelas klien kami orang asli Maybrat. Di dalam Otsus itu sendiri dikhususkan kepada orang Papua dan marga Papua. Namun bapak Bupati sendiri melakukan pembatalan ijinnya, dengan alasan warga setempat. Padahal warga yang menolak ini bukan warga yang tinggal di areal itu, bukan juga pemilik tanah disitu,” terang Yoseph.

Yoseph menuturkan, akibat dari pembatalan sepihak itu kliennya mengalami kerugian hampir 4 Milyar karena sudah mengeluarkan biaya untuk membongkar gunung dan membayar segala biaya pengurusan ijin mendirikan SPBU.

“Apa kalian tidak mau orang asli Papua maju. Intinya kami berharap, Pemda Maybrat menghormati proses persidangan dan hadir pada proses persidangan besok, ” kata Yoseph.

Sebagai kuasa hukum, Yoseph mengingatkan bahwa Bernard Sagrim pernah menjadi terdakwa kasus korupsi. Jangan sampai Bernard kembali kena kasus karena ulah dari para bawahan.

“Sebab, beliau masih tercatat di dalam lembaran negara sebagai mantan koruptor,” tegas Yoseph.