Benny Latumahina: Pemalangan Kantor DPRD Seharusnya Tidak Terjadi

Ketua DPRD Kabupaten Merauke, Ir. Benny Latumahina. Foto-Dok/TN

TEROPONGNEWS.COM, MERAUKE – Ketua DPRD Kabupaten Merauke, Ir. Benny Latumahina menyampaikan, pemalangan Kantor DPRD Kabupaten Merauke oleh pemilik hak ulayat keluarga Gebze pada Senin (11/01/2021) seharusnya tidak perlu terjadi.

Mengingat sebelumnya, persoalan pembayaran tanah tersebut, oleh Anggota Legislatif sudah berulang mendiskusikan dengan Pemkab setempat. Bahkan di tahun lalu dalam rapat kerja, Dewan meminta pemerintah untuk membentuk TIM penyelesaian hak ulayat termasuk Kantor DPRD.

“Kami sudah diskusikan juga dengan Pak Bupati dan ketua TIM Anggaran (Sekda), juga bagian aset dan bagia hukum untuk segera menyelesaikan ini. Saat itu saya meminta utk sesegera mungkin diselesaikan dalam bulan Januari ini,” ungkap Benny melalui akun Whatsapp saat dikonfirmasi usai pemalangan.

Lanjut ia mengakui bahwa di satu sisi tanah DPRD tersebut sudah bersertifikat sehingga secara hukum tidak memungkinkan untuk dibayarkan lagi. Oleh sebab itu, sebagai tanda penghargaaan, lewat pembicaraan secara kekeluargaan bahwa dibayarkan hanya berupa tali asih yang jumlah nilainya diatur, didiskusikan, atau lewat kemufakatan, bahkan bisa lewat kebijakan Bupati yang disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.

Lanjut kata Benny, hasil pertemuan bersama terakhir antara Bupati dan Sekda menyepakati akan diselesaikan oleh Kadis Perumahan Rakyat Merauke. Tentunya dengan melihat, mempertimbangkan saran, masukan dari Bagian Hukum Setda juga pihak Kejaksaan Negeri sehingga pembayaran ini bisa dipertangjawabkan dan tidak salah hukum dikemudian hari.

“Artinya punya dasar hukum yang kuat. Karena itu, saya juga minta kepada pemerintah dalam hal ini Kadis Perumahan, Bagian Hukum dan BKAD sesegera mungkin hal ini diselesaikan. Karena Gedung DPRD ini sarana negara yang selalu digunakan untuk bekerja menopang penyelenggaraan pemerintah dan harus diamankan,” terang Benny.