TEROPONGNEWS.COM, TANJUNG SELOR – Pelaksanaan vaksinasi Covid-19 akan digelar serentak pada 14 Januari 2021. Pelaksanaan akan digelar di seluruh fasilitas kesehatan (faskes) yang direkomendasikan Dinas Kesehatan kabupaten/kota masing-masing.
“Jumlahnya sebanyak 80 faskes yang direkomendasikan oleh Dinas Kesehatan kabupaten/kota,” kata Juru Bicara (Jubir) Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara), Agus Suwandy, lewat siaran persnya yang diterima Teropongnews.com, Rabu (13/1/2021).
Adapun tahapan yang menjadi standar operasional prosedur (SOP) sebelum pemberian vaksin meliputi, yang pertama, adalah registrasi atau pendataan calon penerima vaksin. Jika dia nakes, kata Agus, akan disesuaikan dengan data SDM Nakes (Sistem Informasi SDN Kesehatan).
Yang kedua adalah, skrining kesehatan calon penerima vaksin. Di sini, penerima vaksin akan diperiksa tekanan darahnya, dan juga proses wawancara riwayat penyakit. “Tahap ini adalah penentu apakah penerima vaksin memenuhi syarat divaksin atau tidak,” jelas Agus.
Jika memenuhi syarat, tahap berikutnya adalah pemberian vaksin. Setelah diberikan vaksin, penerima akan dilakukan pencatatan pelaporan oleh petugas.
“Setelah itu penerima vaksin dapat menunggu beberapa menit terbitnya kartu vaksinasi sebagai bukti telah menerima vaksin dari petugas,” tuntas Agus.