Berita

2021, Di Kendari Tidak ada Kenaikan UMK

×

2021, Di Kendari Tidak ada Kenaikan UMK

Sebarkan artikel ini
Dewan Pengupahan Kota Kendari, saat menggelar rapat untuk menetapkan Upah Minimum Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kota (UMSK) Kendari tahun 2021, Senin (16/11/2020). Foto-Ist/TN

TEROPONGNEWS.COM, KENDARI – Dewan pengupahan Kota Kendari menetapkan Upah Minimum Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kota (UMSK) Kendari tahun 2021, Senin (16/11/2020).

1553
Mana Calon Gubernur Papua Barat Daya Pilihan Anda yang Layak?

 www.teropongnews.com sebagai media independen meminta Anda untuk klik siapa calon yang digadang-gadang oleh Anda untuk dipilih dan layak jadi calon Gubernur Papua Barat Daya Periode 2024-2029,  kemudian klik Vote pada bagian paling bawah ini.

Untuk UMP tahun 2021 tidak ada kenaikan berdasarkan surat edaran Menteri Ketenagakerjaan yang meminta, agar kepala daerah tidak menaikan UMP tahun 2021, baik Upah Minimum Provinsi (UMP), Upah Minimum Kabupaten/Kota, dan Upah Minimum Sektoral.

Ketua Dewan Pengupahan Kota Kendari, Benyamin Salempang menjelaskan, tidak adanya kenaikan ini karena pandemi Covid-19.

“Pandemi Covid-19 telah berdampak pada kondisi perekonomian dan kemampuan perusahaan memenuhi hak pekerja atau buruh, termasuk pembayaran upah,” kata dia dalam rilisnya yang diterima Teropongnews.com.

Dalam rapat tersebut dihasilkan rekomendasi, untuk melakukan penyesuaian penetapan nilai upah minimum tahun 2021 sama dengan upah minimum tahun 2020, yang besaran nilainya akan diumumkan langsung oleh Wali Kota Kendari paling lambat tanggal 21 November 2020.

Hadir dalam penetapan upah ini yakni, akademisi, BPS, inspektorat, PUPR, Perindagkop, Gapensi, Tirta Dharma, PHRI, serikat buruh, serikat pekerja dan Disnaker.