TEROPONGNEWS.COM, UĹLONG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pegunungan Arfak Meluruskan bahwa mereka bukan menunggu register dari Mahkamah Konstitusi.
Pernyataaan ini disampaikan Komisioner Devisi Teknis Penyelenggara KPU Peguningan Arfak Yosak Saroi, Amd. Par melalui keterangan persnya yang diterima media ini, Selasa (22/12/2020)
“Saya meluruskan berita beberapa waktu lalu, bahwa bukan KPU Pegaf menunggu nomor register Mahakama Konstitusi (MK), karena bagi yang mendapat nomor register adalah nomor perkara di MK, tapi tata caranya setelah KPU Pegaf menetapkan Rekapitalisasi Suara d tingkat KPU Kabupaten Pegaf sejak 14-16 Desember kemarin.”ujar Yosak Saroi.
Lebih lanjut dijelaskan Yosak Saroi bahwa tiga hari kerja itu dimulai dari rekapitulasi suara tanggal 14 -16 Desember 2020 pihaknya mempersilahkan kepada pihak-pihak yang merasa keberatan untuk mengajukan keberatannya langsung kepada MK.
MK akan menyurati KPU RI untuk menyampaikan kabupaten-kabupaten mana saja yang mendapat register perkara dan yang tidak.
Bagi yang tidak ada perkara KPU RI akan melayangkan surat untuk Penetapan calon terpilih. Yang ada nomor register perkara akan lanjut kepada perkara Sengketa PHP di MK.
Jadi sampai dengan hari ini, KPU Pegaf belum mendapat laporan bahwa setelah 3 hari sejak penetapan Rekapitulasi Suara belum dapat nomor register perkara di MK, lewat Websitenya.
“Namun secara mekanisme kami tetap menunggu press release terahir dari MK yang disampaikan kepada melalui KPU RI akan berjenjang kepada kami di tingkat bawah KPU Kabupaten Pegaf.”pungkasnya.
Mantan ketua DPC GMNI Manokwari itu mengatakan, apabila KPU Pegaf tidak ada register maka dengan Surat dari KPU RI sebagai dasar Hukum untuk pihaknya menindaklanjuti dengan menggelar rapat pleno terbuka untuk menetapkan pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pegunungan Arfak Terpilih periode 2020 – 2025.