Yance Salambauw : Kami akan Kordinasi dengan Paslon 02 dan 04, terkait Debat dengan Paslon yang Belum Clear Status Hukumnya

Pasangan kandidat calon bupati dan wakil bupati Sorong Selatan, Yance Salambauw, S.H, M.H (kanan) dan dr. Felix Duwit, M.Sc.MPH.Sp.DP. foto wim

TEROPONGNEWS.COM, SORONG- Pasangan kandidat calon bupati dan wakil bupati Sorong Selatan, Yance Salambauw, S.H, M.H Dan dr. Felix Duwit, M.Sc.MPH.Sp.DP, menegaskan tidak akan melakukan debat kandidat dengan pasangan yang belum lengkap syarat pencalonan maupun syarat calon.

“Kami tidak ingin berdebat dengan calon yang belum clear status hukumnya, khususnya syarat pencalonan maupun syarat calon,” ujar calon bupati Sorong Selatan nomor urut 03, Yance Salambauw didampingi calon wakil bupati, Felix Duwit, kepada awak media di Sorong, Senin (30/11/2020).

Menurut Salambauw, Hal itu akan di diskusikan dengan pasangan calon (Paslon) yang lain, untuk memutuskan langkah yang harus disikapi ketika debat akan dilaksanakan oleh KPU Sorsel pada, Selasa (01/12/2020) esok.

Kepada awak media di kota Sorong, pasangan nomor urut 03, Yance-Felix, menyoroti surat yang dikirim KPU Sorong Selatan kepada calon wakil bupati dari nomor urut 01 atas nama Alfons Sesa, untuk melengkapi salah satu syarat calon dari yang bersangkutan yang belum dilengkapi saat itu. Surat tersebut adalah surat pemberhentian atau pengunduran diri sebagai PNS.

Untuk menjawab surat dari KPU, kata Yance Salambauw, ternyata dari pasangan calon nomor urut 01 hanya menyerahkan surat keterangan bahwa proses pemberhentian masih diproses oleh BKD provinsi Papua atau pejabat yang berwenang.

“Kami merasa bahwa surat yang diberikan saudara Alfons Sesa ke KPU tentang pengunduran dirinya sebagai PNS, itu adalah surat yang ditandatangani oleh BKD provinsi Papua yaitu surat keterangan sementara dalam proses. Sebenarnya, itu bukanlah surat yang dimaksud oleh KPU. Surat yang dimaksud oleh KPU adalah keputusan pemberhentian oleh pejabat yang berwenang sebagai PNS,” terangnya.

Menurut Salambauw, seharusnya KPU menolak surat tersebut, sebab surat itu juga sudah menyebutkan objek dan substansi. “Objeknya adalah harus surat keputusan pemberhentian sebagai PNS dari pejabat yang berwenang. Sedangkan substansinya adalah, yang bersangkutan sudah harus berhenti dari PNS. Kalau masih dalam proses, bagi kami ini bukan merupakan pemenuhan syarat,” tegasnya.

Dijelaskan, ketika pihaknya mencermati seluruh aturan hukum yang mengatur tentang detline atau batas akhir penyerahan surat keputusan pemberhentian sebagai PNS, maka pihaknya mengacu pada kepastian hukum yang mengatur dalam aturan UU Nomor 10 tahun 2016 mengacu pada PKPU Nomor 03 tahun 2017 pasal 69 ayat 1, yang menjelaskan bahwa calon yang berstatus sebagai PNS wajib menyampaikan keputusan pejabat yang berwenang tentang pemberhentian sebagai PNS kepada KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota paling lambat 30 hari sebelum hari pemungutan suara.

Kemudian dilanjutkan dengan petunjuk teknis (Juknis) keputusan KPU nomor 394 tahun 2020 bahwa 5 hari setelah penetapan pasangan calon, wajib untuk yang bersangkutan menyerahkan surat keterangan yang menerangkan bahwa surat pemberhentian dari PNS sedang dalam proses. Namun setelah itu, surat keterangan yang sama sudah tidak bisa lagi diberikan kepada KPU, 30 hari sebelum hari pencoblosan.

“Peraturan telah memberikan ruang pada H plus lima yang bersangkutan hanya bisa menyerahkan surat keterangan sedang dalam proses pemberhentiannya sebagai PNS. Akan tetapi, yang bersangkutan juga tidak bisa menyerahkan surat yang sama disaat sudah 30 hari sebelum pencoblosan berlangsung, karena 30 hari itu, Alfons Sesa sudah harus menyerahkan surat keputusan pemberhentian sebagai PNS, dari pejabat yang berwenang,” tandasnya.

Sementara itu, menurut ketua KPU Papua Barat, Paskalis Semunya, kepada media ini beberapa waktu lalu, menjelaskan bahwa terkait persoalan syarat calon, dalam hal ini calon wakil bupati Sorong Selatan nomor urut 01, Alfons Sesa, belum bisa dikatakan tidak memenuhi syarat. Karena KPU sendiri mengacu pada ayat 1 pasal 69 PKPU nomor 03 tahun 2017 dan kemudian merujuk pada ayat 5.

“Ayat lima kan berbunyi begini. Calon yang tidak menyampaikan keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan tidak dapat membuktikan bahwa pengunduran diri sedang dalam proses, dinyatakan tidak memenuhi syarat. Ada kata ‘Dan’ disini, yang menerangkan bahwa pengunduran diri sedang diproses. Sekarang faktanya, kembali ke pernyataan saya (ketua KPU PB) sebelumnya, bahwa yang bersangkutan (Alfons Sesa) dapat membuktikan pengunduran dirinya sebagai ASN sedang dalam proses,” tegas Paskalis Semunya.

Dikutip dari Jurnal Berita Satu, bahwa ketua KPU RI, Arif Budiman, dalam pernyataannya mengatakan jika seorang anggota TNI atau PNS di tetapkan sebagai Calon untuk maju dalam Pilkada, ia wajib mengundurkan diri dari jabatannya, dan pada saat penetapan pasangan calon yang bersangkutan harus menyertakan surat pernyataan pengunduran diri kepada KPU.

Kata Arif, KPU lewat PKPU memberikan rentan waktu paling lambat 30 hari kepada anggota TNI atau PNS sebelum hari pencoblosan surat suara. KPU berhak membatalkan pencalonan sah seorang PNS jika sudah melampaui batas 30 hari.

“Pada saat dia ditetapkan sebagai calon. Pada saat itu juga dia harus mengundurkan diri. Jadi pada saat yang bersangkutan mendaftar, ia cukup membuat pernyataan saja, namun saat ia sudah ditetapkan sebagai pasangan calon, maka dia harus mampu membuktikan, kalau sudah ada SK. SK bisa langsung diberikan kepada KPU, tapi kalau belum ada SK pemberhentiannya maka pada saat itu ia harus mampu membuktikan bahwa proses pemberhentiannya itu sedang dalam proses pengurusan. Kalau masih dalam proses pengurusan, maka KPU memberikan kesempatan sampai paling lambat 30 hari sebelum hari pemungutan suara. Bagaimana kalau pada saat itu, ternyata SKnya tidak ada,.Ya..kita batalkan,” tegas Ketua KPU RI, Arif Budiman.